Berita Sarolangun

Sempat Dihalangi Warga, Pelaku Pemerasan Karyawan Perusahaan di Sarolangun Ini Diamankan Polisi

Satreskrim Polres Sarolangun mengamankan seorang residivis yakni DV (32) perkara Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman atau curas...

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Satreskrim Polres Sarolangun mengamankan seorang residivis yakni DV (32) perkara pemerasan. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Satreskrim Polres Sarolangun mengamankan seorang residivis yakni DV (32) perkara Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman atau pencurian dengan kekerasan di perusahaan kelapa sawit desa Lubuk Kepayang.

Kapolres Sarolangun melalui Kasatreskrim AKP Rendie menyebutkan, pelaku bersama dengan tiga orang temannya memberhentikan mobil karyawan perusahaan, lalu pelaku berkata " kalau kau mau aman, kau ikut bae."

"Setelah mengikuti pelaku, kemudian menyuruh karyawan perusahaan untuk memberhentikan mobil yang dikendari, hingga di simpang tugu desa lubuk kepayang kecamatan Air Hitam. Karyawan melaporkan hal tersebut, sekitar pukul 22.00 WIB pihak kepolisian datang, karyawan serta mobil bisa keluar lokasi," ungkapnya, Senin (21/3/2022).

Dia menjelaskan, pada minggu 20 maret 2022 sekira pukul 05.00 WIB, KBO dan team opsnal Sat Reskrim tiba di kediaman pelaku di desa Lubuk Kepayang Air hitam, Sarolangun, kemudian team memanggil Kades Lubuk Kepayang untuk memanggil pelaku didalam rumahnya agar pelaku keluar dari dalam rumahnya.

"Akan tetapi pelaku tidak mau keluar rumah dan istri pelaku mengatakan bahwa pelaku tidak berada dirumah, selanjutnya team yang didampingi kades langsung melakukan pemeriksaan didalam rumah pelaku dan ditemukan pelaku bersembunyi didalam kamar tidur pelaku, kemudian palaku dibawa keluar rumah untuk dibawa ke dalam mobil" ujarnya.

Namun, pelaku malakukan perlawanan dengan cara menggigit tangan salah satu team opsnal dan pelaku berteriak memprokasi warga sekitar sehingga warga sekitar yang berjumlah lebih kurang 50 orang terprokasi untuk menghalang team opsnal. 

Dia menambahkan, personil dibawah pimpinannya datang dan langsung melakukan upaya paksa membawa pelaku pada saat tersebut berusaha melarikan diri ke arah hutan dibelakang rumah pelaku kemudian personil langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan upaya paksa masuk kedalam mobil.

"Warga sekitar masih manghalangin dengan cara menarik personil dan melempari personil dengan batu, dan selanjutnya dibawa ke polres sarolangun guna dapat di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,"sebutnya.

Sementara itu, tersangka DV merupakan residivis yang pernah dihukum oleh PN sarolangun pada tahun 2017.

"Dalam perkara pencurian dengan pemberatan dan pada tahun 2020 dalam perkara pemerasan," tutupnya.

Baca juga: Anggota DPRD Provinsi Jambi Samsul Riduan Reses di Empat Titik Kabupaten Sarolangun

Baca juga: Ada Sawah Jadi Lahan PETI di Sarolangun, Ini Kata Dinas TPHP

Baca juga: Perekaman e-KTP di Sarolangun Capai 99,01 Persen, Mengalami Kenaikan Menjadi 283.153 Jiwa

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved