Berita Selebeitis

Vokalis Band Sisitipsi, MF Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang musisi berinisial MF (29) terkait kasus Narkotika

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI
SISITIPSI saat mengisi program Selebrasi (Selebritas Beraksi) di Studio 1 Menara Kompas, Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (12/02/2019). Vokalis band ini ditangkap polisi terkait kasus narkoba 

TRIBUNJAMBI.COM - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang musisi berinisial MF (29) terkait kasus Narkotika.

Setelah dikonfirmasi, MF adalah vokalis Band Sisitipsi yang bernama Muhammad Fauzan Lubis.

Hal tersebut dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan.

 "Ya, benar (vokalis band Sisitipsi)," kata Zulpan saat dihubungi wartawan, Kamis (17/3/2022).

Kabar penangkapan Fauzan yang akrab disapa Ojan itu awalnya diungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady.

Baca juga: Reaksi Wijin Dikabarkan Dekat dengan Tamara Dai setelah Putus dari Gisel

Baca juga: Indra Kenz Sembunyikan Barang Bukti di Turki, Asetnya Kini Diburu PPATK

"MF (29) merupakan seorang musisi yang tergabung dalam group band Musik Jazz. Bersangkutan diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika," kata Kombes Pol Ady Wibowo saat dihubungi, Kamis

Lebih jauh, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo, menerangkan Fauzan diamankan pada Kamis, dini hari tadi, sekitar pukul 00.30 WIB.

Fauzan diamankan di sebuah parkiran kafe di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

"MF (29) diamankan di parkiran sebuah kafe di bilangan Blok M Jakarta Selatan," ucap danang.

"Kami amankan yang bersangkutan terkait penyalahgunaan narkotika," lanjutnya.

Baca juga: Atta Halilintar Kembalikan Tas Dior Hadiah dari Doni Salmanan ke Mabes Polri

Sejauh ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus narkoba yang menjerat Fauzan.

"Masih kami dalami, mohon waktu yah akan kami sampaikan dalam waktu dekat ini," tutup danang.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved