Pembunuhan di Jambi
Pembunuhan Bayi di Jambi, Pasangan Kekasih Buang Bayi ke Sungai Dalam Keadaan Hidup
berita pembunuhan di jambi, pasangan kekasih membuang bayi yang baru dilahirkan ke sungai dalam keadaan hidup. Lokasi kejadian di pemenang barat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM - Pasangan kekasih di Jambi, R (21) dan I (23) melakukan tindakan yang sadis baru-baru ini.
Pasangan yang belum menikah itu tega membuang bayi yang masih baru sehari dilahirkan I ke sungai.
Bayi dibuang dalam kondisi hidup ke sungai di Desa Simpang Limbur, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, 10 Maret 2022 lalu.
Warga menemukan bayi malang tersebut keesokan harinya dalam kondisi telah meninggal dunia.
R merupakan warga Desa Kungkai, dan R warga Desa Muara Jernih.
Dua desa ini tempat orangtua bayi itu sama-sama berada di Kabupaten Merangin.
Polisi telah mengamankan keduanya, dan kini mendekam di penjara, sejak Senin (14/3/2022).
Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim, AKP Indar Wahyu Septian menyebut dua pelaku telah ditangkap.
Baca juga: Malu Belum Menikah, Sepasang Kekasih di Merangin Buang Bayinya yang Tidur ke Sungai
Hasil pemeriksaan polisi, keduanya adalah pasangan kekasih yang belum menikah, namun telah kerap melakukan hubungan persetubuhan.
Hingga akhirnya I hamil, perempuan itu kemudian melahirkan.
Namun ayah dan ibu dari bayi tersebut tidak siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat mengatakan, bayi dibuang pelaku ke sungai dengan cara memasukkannya ke dalam tas.
Ketika dibuang, terangnya, bayi masih dalam keadaan bernyawa.
"Dibuang saat hidup, dibungkus dengan tas warna hitam," katanya pada Selasa (15/3/2022).
Atas kasus pembunuhan ini, pasangan tersebut dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.