Priyanto Sempat Nginap di Hotel Bersama Teman Wanita
Sebelum menabrak sejoli Handi dan Salsabila dalam kecelakaan di Nagreg Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021 silam, Kolonel Priyanto
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sebelum menabrak sejoli Handi dan Salsabila dalam kecelakaan di Nagreg Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021 silam, Kolonel Priyanto ternyata sempat menjemput teman wanitanya dan menginap bersama teman wanitanya itu di hotel. Saksi yang juga merupakan sopir terdakwa, Kopda Andreas Dwi Atmoko menjelaskan sebelum kecelakaan terjadi ia bersama seorang sopir lainnya, Koptu Ahmad Soleh beserta Priyanto berangkat dari Yogyakarta menuju Jakarta melewati Bandung.
Saat itu Andreas dan Ahmad diperintahkan Priyanto untuk mengantarnya ke Jakarta karena harus menghadiri rapat intel. Namun dalam perjalanan menuju Jakarta, mereka mampir ke Cimahi Jawa Barat untuk menjemput teman perempuan Priyanto bernama Lala. "Dari Yogya menuju Jakarta lewat Bandung, mampir ke tempat Saudari Lala," kata Andreas yang bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3) kemarin.
Ketua majelis hakim lalu menanyakan kepadanya siapa Lala. Andreas kemudian menjelaskan bahwa Lala adalah teman perempuan Priyanto. "Tadi waktu di rumahnya, terdakwa ada istrinya?" tanya ketua majelis hakim kepada Andreas. "Siap, ada," jawab Andreas.
Andreas juga menceritakan bahwa ia bersama Ahmad, Priyanto, dan Lala sempat menginap di beberapa hotel di antaranya di Jakarta maupun dalam perjalanan kembali dari Jakarta menuju Cimahi. Andreas mengungkapkan saat menginap di sebuah hotel di Jakarta, mereka berempat tidur di dua kamar, di mana Andreas bersama Ahmad, dan Priyanto bersama Lala. "(terdakwa) Dengan saudari Lala," jawab Andreas ketika ditanya hakim.
Dalam perjalanan dari Jakarta menuju Cimahi untuk mengantar Lala pulang, kata Andreas, mereka juga sempat menginap di hotel. Terakhir, mereka juga menginap di sebuah hotel sebelum kecelakaan tersebut terjadi. "Saksi dua dengan saksi tiga, kemudian terdakwa dengan Lala, begitu lagi?" tanya hakim kepada Andreas. "Siap," jawab Andreas.
Setelah mengantar Lala pulang ke Cimahi, Andreas, Ahmad, dan Priyanto kemudian menuju Yogyakarta untuk pulang. Namun dalam perjalanan pulang ke Yogyakarta mereka terlibat kecelakaan dengan Handi dan Salsabila di Nagreg.
Selain Andreas, dalam persidangan kemarin juga menghadirkan Etes Hidayatullah, ayah dari korban Handi Saputra. Dalam kesaksiannya Etes mengungkapkan rasa sakit hatinya kepada Priyanto.
Etes mengungkapkan kekecewaannya karena seharusnya anaknya dilindungi dan diberikan pertolongan bukannya dibuang.
Ia pun heran mengapa Priyanto bisa setega itu padahal menurut hasil visum Handi masih hidup saat dibuang Priyanto di Sungai Serayu. Suara Etes pun bergetar ketika mengungkapkan bagaimana ibu Handi harus menahan rasa sakit hatinya atas perbuatan Priyanto di rumah setiap harinya. "Kita saja menabrak kucing di jalan dikasih baju, dikubur, ini orang. Sama, tapi tidak ada rasa kemanusiaan. Hatinya di mana?" kata Etes di persidangan.
Bagi Etes, kecelakaan lalu lintas adalah hal yang biasa terutama di lokasi kecelakaan Handi dan Salsabila di Nagreg. Namun Etes menyesalkan mengapa Priyanto dan dua supirnya tidak membawa anaknya ke Puskesmas. "Kalau kecelakaan lalu lintas itu biasa. Semuanya juga sama. Bukan satu dua kejadian di situ. Semua dibawa ke rumah sakit. Kalau anak saya dibawa ke Puskesmas ada pertolongan mungkin sekarang masih bisa hidup," kata Etes.
Etes mengatakan perbuatan yang dilakukan Priyanto di luar batas kemanusiaan dan biadab. Ia pun mengatakan masih sakit hati sampai sekarang. "Biadab," kata Etes.
Etes mengatakan akan menyerahkan proses hukum kepada aturan yang berlaku. Karena sekalipun Priyanto dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya kepada anaknya, hal tersebut tidak bisa mengembalikan hidup Handi. "Sekarang saya serahkan ke bapak-bapak yang ada di sini, bagaimana hukumannya. Saya tidak bisa menuntut banyak, karena ada hukumnya yang berlaku," kata dia.