DPRD Provinsi Jambi
DPRD Provinsi Jambi Khawatir Pembangunan Stadion Tidak Bisa Dilakukan Tahun ini
Proses perpindahan lokasi pembangunan stadion tidak bisa dilakukan seperti memindahkan telapak tangan.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Proses perpindahan lokasi pembangunan stadion tidak bisa dilakukan seperti memindahkan telapak tangan.
Perlu proses yang akan memakan waktu, karena harus merubah Peraturan Daerah sebelumnya yang telah disahkan.
Pada awalnya, Gubernur Jambi memasukkan pembangunan stadion di Pal 10 Kota Jambi, yang berjalannya waktu kemudian direncanakan akan dibangun di Pijoan, Kabupaten Muarojambi.
Karena melalui proses inilah, ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Wartono Triyan Kusumo mengkhawatirkan dimana nantinya pembangunan stadion tersebut tidak bisa terealisasi tahun ini.
"Ini sudah bulan maret, saya khawatir kalau gubernur masih berkutat dengan lokasi, maka stadion tidak bisa dibangun tahun ini," tegasnya.
Disisi lain, Wartono tetap menegaskan bahwa dalam perubahan lokasi pembangunan ini harus melalui proses rapat.
Akan memakan waktu, dan perlu mendapat persetujuan dari DPRD Provinsi Jambi dengan mendengarkan alasan pemindahan tersebut.
"Jadi memang harus paripurna lagi, ini memakan waktu tentunya, karena juga harus di setujui oleh DPRD," pungkasnya.
Baca juga: DPRD Provinsi Jambi: Ajukan Permohonan Pemindahan Lokasi Stadion Harus Disetujui Dewan
Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Minta Pemda Pantau Kestabilan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadhan
Baca juga: Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi Reses di Merangin, Masyarakat Usul Pembangunan Jembatan