Berita Selebritis

Makin Nekat Doddy Sudrajat, Bawa Bukti Jika Gala Sky Anak Di Luar Nikah Vanessa Angel: Itu Bukan Aib

Belum cukup, Tegar Firmansyah pun mengklaim pihaknya mempunyai bukti kuat terkait mendiang Vanessa Angel hamil duluan sebelum menikah dengan Bibi

Editor: Tommy Kurniawan
ist
Faisal dan Doddy Sudrajat 

TRIBUNJAMBI.COM - Perseteruan antara Doddy Sudrajat ayah Vanessa Angel dengan Faisal kini kian memanas.

Baru-baru ini publik dibuat heboh lantaran pengakuan Doddy Sudrajat jika Gala Sky anak di luar nikah Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Ya, aib yang seharusnya tertutup rapat kini malah dibuka lebar gegara perangai Doddy Sudrajat.

Bahkan Doddy Sudrajat sampai mengaku membawa bukati kuat jika Gala Sky anak di luar nikah.

Sebelumnya melalui kuasa hukum Tegar Firmansyah, Doddy Sudrajat berkeras Gala Sky anak di luar nikah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dia merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 12 Tahun 2012 yang menjelaskan kondisi anak di luar nikah.

Baca juga: Natasha Wilona Bantah Tak Mau Lagi Ambil Job Sinetron : Nunggu Momen yang Pas

Baca juga: Ingat Amel Carla? Lama Tak Muncul di TV, Sekarang Lebih Langsing dan Kerap Tak Dikenali Orang

Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Bantah Terima Uang dari Doni Salmanan: Kita Nggak Ngikuti Perkembangan

"Cek fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2012, tentang anak hasil di luar pernikahan, ini biar mengedukasi semuanya gitu," kata Tegar dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (11/3/2022).

"Memang ada fatwa MUI, itu sumbernya Al-Quran dan Hadits," sambungnya.

Belum cukup, Tegar Firmansyah pun mengklaim pihaknya mempunyai bukti kuat terkait mendiang Vanessa Angel hamil duluan sebelum menikah dengan Bibi Andriansyah.

"Kita kan bisa membuktikan. Kita ada bukti-buktinya nanti biar hakim aja yang menilai bukti kita sah atau tidak," terangnya.

Dia menilai pernyataan itu hal yang wajar apabila disampaikan di ruang sidang.

Bagi Tegar, hal tersebut bukan termasuk membuka aib keluarga, melainkan fakta hukum.

"Itu bukan aib, kalau di dalam persidangan itu fakta hukum," ungkap Tegar Firmansyah.

"Semua dalil-dalil itu harus kita buktikan. Dari keterangan saksi dari alat bukti dari keterangan saksi ahli," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved