Minggu, 12 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Crazy Rich Bandung Tersangka

Daftar 5 Influencer dan YouTuber Investasi Bodong, Dua Orang Sudah Ditahan

Satgas Waspada Investasi (SWI) telah membuat pertemuan pada Februari lalu untuk memanggil 5 orang yang merupakan influencer serta afiliator.

Editor: Rahimin
stimewa/kolase/dok Tribunnews.com
Indra Kenz dan Doni Salmanan. Daftar 5 Influencer dan YouTuber Investasi Bodong, Dua Orang Sudah Ditahan 

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi sudah memanggil influencer dan afiliator yang diduga telah memfasilitasi produk binary option serta broker ilegal di Indonesia.

Bahkan, dua diantaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

Satgas Waspada Investasi (SWI) telah membuat pertemuan pada Februari lalu untuk memanggil 5 orang yang merupakan influencer serta afiliator.

Ini daftar 5 orang dan perkembangan kasusnya:

1. Indra Kenz

Indra Kenz sudah ditetapkan menjadi tersangka pada 24 Februari 2022.

Indra Kenz menjadi tersangka kasus penipuan Binomo.

Pria yang disebut crazy rich Medan ini terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

2. Doni Salmanan

Influencer ini telah ditahan atas kasus dugaan penipuan aplikasi Qoutex.

Seperti dikutip Kompas.com, 9 Maret 2022, Doni Salmana ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Untuk kasus ini, Doni Salmanan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Sudah ditahan di Rutan Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

3. Vincent Raditya

Vincent Raditya sudah diminta Satgas Waspada Investasi untuk menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi di medianya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved