Berita Selebritis
Perseteruan Ayu Thalia dan Anak Ahok Nicholas Sean Segera Disidangkan di Pengadilan
Peserteruan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean, anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok segera disidangkan.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Peserteruan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean, anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok segera disidangkan.
Kasus pencemaran nama baik Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean akan segera disidangkan.
Perseteruan antara Thata Anma alias Ayu Thalia dengan Nicholas Sean terjadi atas kasus dugaan penganiayaan tahun lalu.
Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara terkait dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak Ahok.
Kemudian penyidik dari Polsek Penjaringan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3), atas laporan Thata Anma alias Ayu Thalia karena tidak cukup bukti.
Nicholas Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara dengan kasus dugaan pencemaran nama baik.
Ahmad Ramzy, kuasa hukum Nicholas Sean menyampaikan proses hukum terhadap Ayu Thalia.
“Agenda hari ini tadi kita mendatangi Polres Jakarta Utara kita menanyakan perkembangan karena sekitar akhir bulan lalu Polres Jakarta Utara sudah mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan hasilnya positif. Dinyatakan berkasnya lengkap atau P21,” ujar Ahmad Ramzy, Jumat (11/3/2022).
Dijelaskannya jika polisi akan menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara serta siap untuk disidangkan.
“Dan (polisi) siap memanggil tersangka untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Ramzy.
“Barang buktinya itu ada screen shot, ada berita-berita di media yang menyatakan terhadap yang menguatkan kepada kita terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh AT,” imbuhnya.
Sean nantinya akan hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Sean tadi mengucapkan terima kasih kepada saya menunggu kapan nanti akan dipanggil di pengadilan untuk siap menjadi saksi di Pengadilan Jakarta Utara,” tutur Ahmad Ramzy.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Wibowo membenarkan jika berkas perkara Nicholas Sean telah dinyatakan lengkap dan siap untuk dilakukan tahap selanjutnya.
"Iya benar, sudah turun P21 dari kejaksaan, sedang kita siapkan untuk tahap 2 nya," kata Kombes Pil Wibowo saat dikonfirmasi.