Crazy Rich Bandung Tersangka
Rekening Doni Salmanan Diblokir, Aset Terkait Penipuan Aplikasi Qoutex Dilacak Bareskrim
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bilang, polisi juga akan melacak aset Doni Salmanan.
TRIBUNJAMBI.COM - Doni Salmanan sudah ditahan di Bareskrim Polri.
Doni Salmanan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dengan aplikasi Qoutex.
Terbaru, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memblokir rekening milik Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol bilang, pemblokiran rekening Doni Salmanan dengan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sudah (ada rekening diblokir)," katanya, Selasa (8/3/2022) malam.
Kombes Pol Reinhard Hutagaol belum bisa menginformasikan berapa jumlah rekening dan nilai uang yang diblokir tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bilang, polisi juga akan melacak aset Doni Salmanan.
Pelacakan itu akan dilakukan untuk mengetahui aliran dana dan nantinya menyita aset yang terkait dengan kasus penipuan via aplikasi Qoutex itu.
"Akan tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini, tentu setelah itu dana atau aset yang berhasil dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," katanya.
Laporan terhadap Doni Salmanan dibuat seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Doni Salmanan ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa kemarin.
Dalam kasus ini, Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Doni kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Pengakuan Doni Salmanan Kejutkan Warganet, Hotman Paris: Kamu ini Lelaki Normal Nggak?
Baca juga: Doni Salmanan Jebak Orang Bermain Quotex, Raup Keuntungan 80 Persen dari Member
Baca juga: Diduga Menikmati Aliran Dana Kasus Penipuan, Istri Doni Salmanan Bakal Diperiksa