Jumat, 29 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Crazy Rich Bandung Tersangka

Nasib Dua Crazy Rich Ini Sama, Ditahan Karena Terjerat Kasus Penipuan Berkedok Trading

Indra Kenz dan Doni Salmanan terjerat kasus penipuan berkedok trading yang belakangan ini menjadi sorotan.

Tayang:
Editor: Rahimin
stimewa/kolase/dok Tribunnews.com
Indra Kenz dan Doni Salmanan. Nasib Dua Crazy Rich Ini Sama, Ditahan Karena Terjerat Kasus Penipuan Berkedok Trading 

TRIBUNJAMBI.COM - Dua crazy rich Indra Kenz dan Doni Salmanan bernasib sama.

Indra Kenz dan Doni Salmanan sama-sama ditahan setelah menjadi tersangka kasus penipuan.

Indra Kenz dan Doni Salmanan terjerat kasus penipuan berkedok trading yang belakangan ini menjadi sorotan.

Awalnya Indra Kenz ditahan setelah jadi tersangka kasus Binomo pada Jumat (25/2/2022).

Tidak lama setelah Indra Kenz ditahan, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan yang dikenal sebagai crazy rich Bandung jga ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Awalnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi menahan Indra Kenz karena tersangka kasus Binomo pada Jumat (25/2/2022).

Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). (Tribunnews/JEPRIMA)

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bilang, Indra Kenz ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka sejak Kamis (24/2/2022) malam.

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap saudara IK," katanya, Jumat (25/2/2022).

"Penahanan di rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari terhitung hari ini tanggal 25 Februari sampai dengan tanggal 16 Maret 2022," sambung Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Setelah itu, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri yang didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan diduga melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bilang, penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan dan usai gelar perkara.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," katanya.

Beda Kasus

Indra Kenz dan Doni Samanan sama dijerat pasal dengan ancaman hukuman yang sama, meski kasus mereka berbeda.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved