Kamis, 9 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Perjalanan Keluar Kota Tak Perlu Rapid Antigen dan PCR, Ini Kata Penyedia Layanan Rapid Test Antigen

Berita Jambi-Hari ini Selasa (8/3/2022) SE satuan tugas penanganan Covid 19 no 11 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang..

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Nani Rachmaini
IG PSMS MEDAN
Ilustrasi.Pemain PSMS Medan menjalani swab antigen. Di laga perdana PSMS menghadapi KS Tiga Naga di Stadion Jakabaring, Palembang 

TRIBUNJAMBI COM, JAMBI -  Hari ini Selasa (8/3/2022) SE satuan tugas penanganan Covid 19 no 11 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa Pendemi Corona virus disease 2019 telah dikeluarkan dan mulai berlaku.

Peraturan tersebut Menganti peraturan sebelumnya yang mengharuskan pelaku perjalanan memiliki surat test antigen atau test PCR Negatif. Sehingga pelaku perjalanan tidak harus lagi melakukan test RT - PCR atau Antigen.

dr Osa Mas yang menjadi rujukan beberpa pelaku perjalanan udara maupun instansi yang akan melakukan test Antigen  mengatakan walaupun dari segi finansial akan menurunkan pendapatannya namun dia bersyukur dengan hadirnya peraturan ini, sehingga tidak membebani masyarakat lagi.

"Setidaknya masyarakat tidak terbebani baik biaya ataupun administrasi saat mau melakukan perjalanan," ujarnya Selasa (8/3/2022).

dr Osa Mas sendiri sampai saat ini menerima jasa test antigen yang terkoneksi langsung ke Aplikasi Peduli Lindungi di tempat prakteknya yang berlokasi di kebun Daging Kota Jambi.

Oca mengaku dia sering melakukan test untuk pelaku perjalanan udara dan beberpa instansi bahkan sampai anak sekolah yang akan mengikuti kerja praktek lapangan.

SE no 11 tahun 2022 selain menghapuskan test antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan yang telah vaksin dua kali juga mengatur tentang ketentuan dan mekanisme dalam melakukan perjalanan.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN ) wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. terkecuali bagi individu  yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak  dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.( Tribunjambi.com / M Yon Rinaldi ).

Baca juga: Mulai Hari ini Terbang Dari Bandara Sultan Thaha Jambi Tidak Perlu Tes Antigen

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved