Kota Jambi PPKM Level 3

Jambi PPKM Level 3, Ini Syarat Penerbangan di Bandara Sultan Thaha Jambi

Kota Jambi masuk kategori PPKM level 3, Bandara Sultan Thaha Jambi masih berlakukan aturan lama

Tribunjambi/Yon
EGM Bandara Sultan Thaha Jambi Siswanto 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kota Jambi masuk kategori PPKM level 3, Bandara Sultan Thaha Jambi masih berlakukan aturan lama

Hal ini di sampaikan oleh EGM Bandara Sultan Thaha Jambi Siswanto kepada Tribunjambi.com Senin (7/3/2022).

Siswanto mengatakan untuk penerbangan domestik masih belum ada perubahan dan masih mengikuti aturan yang lama.

" Kita masih mengacu ke surat edaran yang lama," katanya.

Untuk calon penumpang yang telah melakukan vaksin minimal dua kali cukup hanya di lengkapi dengan surat negatif Anti gen yang berlaku 1x 24 jam.

Sedangkan yang baru vaksin satu kali, wajib mengunakan test PCR Swab dengan masa berlaku 3x 24 jam.

Sedangkan untuk anak-anak di bawah 6 tahun wajib mengunakan test PCR Swab, namun untuk anak di atas 6 tahun yang telah di vaksin dua kali, bisa mengunakan test antigen.

Lebih lanjut, Siswanto mengatakan perubahan regulasi penerbangan hanya berlaku untuk perjalanan luar negeri.

"Karena Jambi masih melayani penerbangan domestik, berarti tidak ada perubahan aturan penerbangan," pungkasnya.

Baca juga: Inilah Syarat Perjalanan Udara Selama Nataru di Bandara Sultan Thaha Jambi

Baca juga: Diprediksi Terjadi Lonjakan Penumpang di Bandara Sultan Thaha Jambi Besok

Baca juga: Bandara Sultan Thaha Alami Penurunan Jumlah Penumpang Selama Nataru 2021.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved