Berita Tebo

16 Pelayahguna Narkotika Diamanakan Polres Tebo, Ternyata Bandarnya dari Bungo

Selama 20 hari melakukan Ops Antik Siginjai 2022, Polres Tebo berhasil mengamankan 16 orang penyalagunaan narkotika.

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Sopianto
Selama 20 hari melakukan Ops Antik Siginjai 2022, Polres Tebo berhasil mengamankan 16 orang penyalagunaan narkotika. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Selama 20 hari melakukan Ops Antik Siginjai 2022, Polres Tebo berhasil mengamankan 16 orang penyalahgunaan narkotika.

Selama 20 hari Polres Tebo mendapatkan 12 laporan polisi (LP).

Sebanyak 2 orang tersangka diketahui masih dibawah umur. Sedangkan 14 orang tersangka, orang dewasa.

Selain itu, Polres Tebo juga berhasil mengamankan bandar narkoba jenis ganja yang berasal dari Kabupaten Bungo.

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, saat pres rilis menyampaikan, bandar narkoba asal Bungo merupakan jaringan Aceh.

Dikatakan AKBP Fitria Mega, tersangka atas nama Zufran Namora Parbo (31) warga Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Bungo Dani.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 25 paket besar ganja kering. Dia diamankan berdasarkan pengembangan dari tersangka Rahman dan Rahmat Hidayat yang merupakan warga Dusun Sumber Anom Desa Bedaro Rampak Kecamatan Tebo Tengah.

Dari kedua anak buah bandar asal bungo, kepolisian berhasil mengamankan 3 paket paket besar, 2 paket kecil ganja dikawasan Tebo Tengah.

"Kita kembangkan dan dari hasil operasi, berhasil diamankan bandar nya,"katanya

Untuk tempat kejadian perkara (TKP) sendiri, Fitria mengatakan tersebar beberapa wilayah, untuk di Kecamatan Sumay terdapat 1 TKP, kemudian di Kecamatan Rimbo Bujang 2 TKP.

Selanjutnya di wilayah Kecamatan Tebo Ilir tercatat 3 TKP, di Kecamatan Tebo Tengah ada 3 TKP, Rimbo Ilir, dan VII Koto 1 TKP.

Dari tangan semua pelaku total barang bukti 31,561 Kg ganja kering, jika diuangkan kurang lebih Rp 77 juta, kemudian untuk barang bukti berupa narkoba jenis Sabu-sabu seberat 25,75 gram, jika diuangkan kurang lebih Rp 30 juta.

Kemudian AKBP Fitria mega menjelaskan untuk pelagunaan narkotika jenis ganja diancam paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun dan penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.

Baca juga: Dua Ekor Sapi di Kelurahan Tebing Tinggi Tebo Mati Mendadak dan Mulut Mengeluarkan Busa

Baca juga: Jumlah Penduduk Cukup Banyak, Tiga Kecamatan di Tebo Berpotensi Untuk Dimekarkan

Baca juga: Tiga Kelurahan di Tebo Tengah Bakal Dimekarkan, DPRD Tunggu Administrasi Tapal Batas

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved