Lahan Tugu Adipura Sarolagun Jadi Sengketa dengan Warga, Pemkab Sarolangun Tempuh Jalur Hukum
Lahan lokasi Tugu Adipura Kabupaten Sarolangun yang terletak di simpang kantor Bupati Sarolangun, Kecamatan Sarolangun jadi sengketa dengan warga.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Lahan lokasi Tugu Adipura Kabupaten Sarolangun yang terletak di simpang kantor Bupati Sarolangun, Kecamatan Sarolangun jadi sengketa dengan warga.
Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan warga saling mengakui pemilikan tanah.
Sekretaris Daerah kabupaten Sarolangun Endang Abdul Naser mengatakan, sengketa tanah tugu Adipura Kabupaten Sarolangun itu kini masuk ke ranah Pengadilan Tata Usaha.
"Lagi di pengadilan, ada berapa lahan kita yang diakui oleh masyarakat. Kita proses hukum saja, kalau memang kita harus kembalikan ya kita kembalikan," kata Sekda beberapa waktu lalu.
Lanjutnya, jika masuk ke dalam ranah Pengadilan Tata Usaha, tinggal lagi semua pihak menunjukkan bukti-bukti.
Jika pengadilan menetapkan Pemkab Sarolangun harus membayar, maka Pemkab Sarolangun akan membayarkan.
"Tapi kalau pengadilan bilang punya pemkab ya kita ikuti," tutupnya.
Baca juga: DPRD Sarolangun Tindaklanjuti Konflik Lahan Warga Desa Kasang Melintang dengan PT KDA
Baca juga: Bupati Sarolangun bersama Kapolda dan Ketua DPRD Jambi Cek Operasi Minyak Goreng Murah di Singkut
(Tribun Jambi / Rifani Halim)