DPRD Provinsi Jambi
Terbentuk Perda, Dewan Berharap Pemprov Tingkatkan Mutu Pendidikan Pondok Pesantren
DPRD Provinsi Jambi sudah memanggil pihak pesantren dan pihak Kementerian Agama Jambi untuk mendengarkan pendapat penjelasan perda pesantren
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terbentuknya undang-undang nomor 18 tahun 2018 dan perda Jambi tentang pondok pesantren, Pemprov Jambi diharapkan bisa turut membantu meningkatkan mutu pendidikan pondok pesantren di Jambi.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra M Khairil.
M Khairil sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi sudah memanggil pihak pesantren dan pihak Kementerian Agama Jambi untuk mendengarkan pendapat penjelasan perda pesantren tersebut.
"Saya melihat hari ini pesantren di Jambi sudah cukup maju, dibimbing dan dibina oleh pengasuh yang luar biasa. Sudah terbentuk nya perda pesantren ini kedepannya Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan hibah bangunan tidak menimbulkan masalah," ungkapnya.
M Khairil mengakui, sejauh ini pembangunan beberapa pondok pesantren di Jambi sudah mendapatkan pembangunan melalui anggaran pokok pikiran DPRD Provinsi Jambi.
Namun, kedepannya program pemerintah daerah juga dapat menyentuh bantuan tersebut.
"Kami di Komisi lV berharap kedepannya pemerintah daerah bisa membantu memfasilitasi pengangarannya melalui hibah kepada pondok pesantren yang dianggap tidak membuat bangunan dan prasarananya," pungkas M Khairil.
Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Minta Gubernur Jambi Segera Terbitkan Pergub Ranperda yang Sudah Disahkan
Baca juga: Edi Purwanto Tegaskan Kerja Pansus DPRD Provinsi Jambi Tidak Bisa Ditekan Pihak Lain
Baca juga: Pansus BGS DPRD Jambi Usul Lahan HGB Mal WTC Batanghari Diukur Ulang