Kasus Mayat Dalam Karung Bungo

Intan Sarinah di Bungo Dianggap Jadi Aib Keluarga Sejak Jadi Janda, Dibunuh Kakak Sendiri

Ridwan Syah (58) warga Blok C Jorong IV Cahaya Murni, Kecamatan Serai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya ditangkap polisi karena bunuh adik kandungnya.

Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro menggelar jumpa pers kasus pembunuhan Intan Sarinah di Bungo, Sabtu (26/2/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM,BUNGO- Fakta terbaru kasus pembunuhan Intan Sarinah di Kabupaten Bungo berhasil terungkap.

Ridwan Syah (58) warga Blok C Jorong IV Cahaya Murni, Kecamatan Serai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatra Barat ditangkap polisi.

Ridwan Syah merupakan kakak kandung dari Intan Sarina yang menjadi korban pembunuhan.

Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro mengatakan kasus pembunuhan berawal pelaku yang marah pada korban, sebab korban yang seorang janda dianggap sebagai aib keluarga, karena sering pergi dan tidak pulang ke rumah. 

Sehingga pelaku beranggapan kalau korban pergi dengan laki-laki dan membuat malu keluarga, hingga tega mengahabisi adik kandungnya sendiri.

Polres Bungo yang menerima laporan adanya kasus pembunuhan unit identifikasi bergegas mendatangi TKP dan melakukan olah TKP, sedangkan tim forensik melakukan otopsi. Sat tim Riksa juga meminta keterangan terhadap saksi-saksi. 

"Dan berdasarkan keterangan saksi, barang bukti oleh olah TKP dan hasil otopsi diduga pelaku pembunuhan tersebut kakak kandung korban," kata Kapolres pada saat pres release di Mapolres Bungo, Sabtu (26/2/2022).

Baca juga: Pembunuhan di Bungo, Intan Sarinah Dibunuh Kakak Kandung, Ini Motif Pelaku Habisi Nyawa Adiknya

Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan atas keberadaan pelaku. 

"Hingga akhirnya tim opsnal mengetahui keberadaan pelaku di Jangkat Kabupaten Merangin," jelas Kapolres 

Tim Opsanal dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bungo menuju ke Jangkat dan berhasil menangkap pelaku di pondok kebun milik warga. 

"Dan setelah berhasil menangkap pelaku lalu pelaku dibawa ke Polres Bungo guna dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut," kata Kapolres 

Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 340 Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup. (Tribunjambi.com/Sopianto)

Baca juga: Polres Bungo akan Pers Rilis Tertangkapnya Tersangka Pembunuhan di Jujuhan, Mayat Intan Dalam Karung

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved