Berita Selebritis

Nelangsa Kini Jadi Tersangka, Video Indra Kenz Sebut Tuhan Tak Akan Miskinkan Dirinya Viral Lagi

Crazy rich asal medan, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan sebagai afiliator trading ilegal, Binomo.

Editor: Tommy Kurniawan
ist
Nelangsa Kini Jadi Tersangka, Video Indra Kenz Sebut Tuhan Tak Akan Miskinkan Dirinya Viral Lagi 

Indra Kenz Ditahan Pasca Jadi Tersangka, 3 Rekening Diblokir, Crazy Rich Medan Jatuh Miskin?

Crazy rich asal medan, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan sebagai afiliator trading ilegal, Binomo.

Pemilik nama asli Indra Kesuma ini diketahui mempromosikan aplikasi ilegal dan mengajak orang untuk berinvestasi di bisnis portofolio yang penuh resiko.

Namun, lambat laun banyak korban yang mengaku kalah setelah berinvestasi hingga mengalami kerugian dengan jumlah milyaran rupiah.

Kini Polisi menetapkan Status Indra Kenz alias Indra Kesuma telah resmi sebagai tersangka dan segera melakukan tindak penahanan.

"Telah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan dilansir dari kanal youtube KH Infotainment, Kamis (24/2/2022).

Berdasar informasi yang disampaikan Humas Polri, Indra Kenz memenuhi panggilan sebagai saksi sekitar pukul 13.00 WIB.

"Kurang lebih pukul 13.00 WIB telah dilakukan pemeriksaan terhadap saudara IK sebagao saksi dan berakhir pukul 20.10 WIB"

Penetapan Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi bodong merupakan keputusan setelah penyidik melakukan gelar perkara

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan akan menyita beberapa aset milik Indra Kenz sebagai barang bukti.

"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka"

Aset tersebut berupa barang-barang mewah serta akun youtube pribadi milik Indra Kenz terkait trading ilegal, Binomo.

"Ada alat bukti yg telah diamankan yaitu akun youtube dan butki transfer," kata Ramadhan.

Dikabarkan, jika Indra Kenz terancam hukumnan penjara selama 20 tahun.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved