Berita Tebo

SPSI Tebo Angkat Bicara Terkait JHT Tunggu Usia 56 Tahun Baru Bisa Dicairkan

Berita Tebo-Eko Pramuna Putra angkat bicara, menurutnya peraturan tersebut secara hukum diduga cacat formil..

Penulis: Sopianto | Editor: Nani Rachmaini
ist
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang  menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai aturan baru dan mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sangatlah keliru dan melukai hati para buruh dan pekerja. 

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Tebo  Eko Pramuna Putra angkat bicara, menurutnya peraturan tersebut secara hukum diduga cacat formil karena tidak sesuai dengan PMNaker Nomor 8 Tahun 2015 tentang cara mempersiapkan rancangan UU ataupun Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan. 

Dikatakan Eko, pada pasal 11 PMNaker No 8 Tahun 2015 mengatakan bahwa pembentukan rancangan peraturan menteri dilakukan melalui program perencnaan, menrurut PMNaker No 10 Tahun 2021 tentang rencana strategis kemenaker tahun 2020-2024, PMNaker No 2 Tahun 22 tersebut tidak masuk dalam perencanaan. 

"Apa urgensinya kebijakan itu diambil apalagi ditengah kondisi saat ini, semua serba sulit, kebijakan tersebut  justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat khususnya para buruh," ujar Eko, Kamis (24/2/2022) 

Eko menambahkan bahwa dalam segi materi permenaker nomor 2 tahun 2022  sungguh sangat menyakiti hati pekerja atau buruh yang mana dalam peraturan tersebut pekerja atau buruh yang di PHK atau mengundurkan diri harus menunggu pencairan dana JHT di umur 56 tahun.

"Ini sungguh miris, hak pekerja dirampas dan zholim. JHT itu hak pekerja atau buruh dari kewajiban iuran yang dibayar oleh 3,7 persen pemberi kerja dan 2 persen penerima upah yang dipotong setiap bulan sesuai dengan upah yang diterima pekerja atau buruh, di mana letak kemanusiaannya." pungkasnya.

Tribunjambi.com/Sopianto 

Baca juga: Ketua PA Tebo Baru Diambil Sumpah, Ini Harapan KPTA Jambi

Baca juga: Sudah Semestinya Aturan Soal JHT Direvisi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved