Editorial
Sudah Semestinya Aturan Soal JHT Direvisi
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) telah memicu reaksi keras dari buruh
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) telah memicu reaksi keras dari buruh atau kaum penerima upah.
Aturan ini dianggap bukannya mempermudah, justru mempersulit kehidupan orang.
Aturan itu mengundang banyak reaksi negatif, dan minta menteri agar segera mencabutnya. Surat ke Presiden Joko Widodo juga sudah mengalir, meminta Jokowi memerintahkan bawahannya untuk segera mencabut aturan tersebut.
Hal paling disorot adalah soal pencairan jaminan hari tua (JHT), yang diharuskan baru bisa cair ketika yang bersangkutan telah berusia 56 tahun. Aturan ini pun dianggap sangat aneh. Buruh yang bekerja, mengapa negara mempersulit buruh mendapatkan haknya?
Regulasi ini memang cukup tidak adil bagi pekerja yang telah membayar iuran JHT tiap bulan. Iuran itu dipotong dari gaji mereka.
JHT menjadi hak. Negara cuma memiliki kewenangan untuk mengelola dana yang dihimpun itu, bukan untuk mempersulitnya.
Menteri Tenaga Kerja memiliki banyak dalih soal aturan ini. Termasuk janjinya mempermudah untuk pencairan JHT ke depan, bila aturan itu telah mulai dijalankan.
Namun semua itu mendapat penolakan. Sebab, yang paling memiliki hak atas JHT itu ialah buruh itu sendiri, bukan negara melalui instrumen yang dibentuknya.
Terbaru, Presiden Joko Widodo telah meminta agar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, segera merevisi aturan JHT.
Baca juga: Pastikan Pekerja Sejahtera, Dewas BPJAMSOSTEK Awasi Kebijakan serta Manfaat JKP dan JHT
Baca juga: Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan atau Dana Pensiun
Presiden sudah memanggil Airlangga dan Ida Fauziah. Presiden memerintahkan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT dibuat jadi lebih sederhana dan dipermudah.
Soal perintah presiden ini disampaikan ke publik oleh Menteri Sekretaris Negara, Praktikno.
Apakah akan muncul revisi yang membuat aturan lebih memihak kepada para buruh sebagai penyokong utama negara ini? Atau justru akan semakin runyam? Kita lihat saja.
Baca juga: Buruh Desak Ida Fauziah Dicopot, Cak Imin: Terserah Pak Jokowi
Pemerintah perlu mengingat, semestinya pemerintahan itu hadir untuk melayani rakyatnya, yang artinya membantu rakyatnya bisa lebih mudah dalam mencapai tujuan hidupnya. Bukan hadir untuk mempersulit rakyatnya.