Ketua KNPI Dikeroyok

Pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama Adalah Debt Collector, Dibayar Cuma Rp 1 Juta

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tiga dari lima pelaku pengeroyokan Haris Pertama. Ketiga pelaku itu MS, JT, SS.

Editor: Rahimin
Tangkap layar Youtube Kompas TV
Pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama yang berhasil ditangkap. 

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi berhasil menangkap 3 dari 5 pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Hasil pemeriksaan polisi, ada fakta terbaru jika ekskutor ini menerima bayaran untuk mengeroyok Haris Pertama.

Haris Pertama dikeroyok di Restoran Garuda Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat bilang, eksekutor ini dijanjikan uang Rp 1 juta oleh SS, tersangka yang menyuruh pengeroyokan terhadap Haris.

"Ya, benar dibayar Rp1 juta," katanya, Selasa (22/2/2022) malam.

Apakah uang sudah diterima pelaku pengeroyokan, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat  belum menjelaskan lebih lanjut.

Sebab, kata Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tiga dari lima pelaku pengeroyokan Haris Pertama. Ketiga pelaku itu MS, JT, SS.

Dua pelaku lainnya yang sudah teridentifikasi dan menjadi buruan polisi yakni H dan I.

Polda Metro Jaya juga telah menetapkan kelima pelaku sebagai tersangka.

Tersangka MS, JT, H, dan I dijerat Pasal 170 Ayat 2, sedangkan SS dijerat Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 20 KUHP karena ia hanya terlibat dalam memerintahkan ekskutor untuk mengeroyok Haris.

Pengeroyokan dialami Haris Pertama saat hendak bertemu tim hukum DPP KNPI di Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat.

Turun dari mobil, tiba-tiba saja Haris Pertama diserang orang tak dikenal yang langsung memukulnya hingga babak belur.

"Saat saya masuk parkiran mobil, turun dari mobil. Baru tiga langkah saya turun dari mobil, tiba-tiba kepala saya dihajar dari belakang oleh seseorang yang tidak saya kenal," katanya di Polda Metro Jaya, Senin (21/2/2022) malam.

Haris Pertama mengaku ada tiga pelaku yang mengeroyoknya serta dipukul menggunakan benda tumpul.

Kasus pengeroyokan ini telah dilaporkan Haris Pertama dengan nomor LP/B/928/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 21 Februari 2022. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Benarkan Debt Collector Pelaku Penganiaya Ketua KNPI Haris Pertama Dibayar Rp 1 Juta

Baca juga: Kurang dari 1x24 Jam, Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama

Baca juga: Ketua Umum KNPI Babak Belur Dianiaya, Haris Pertama Merasa Jadi Target Pembunuhan

Baca juga: Ketua DPP KNPI Babak Belur Dikeroyok Sejumlah Orang Saat Hendak Masuk ke Restoran

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved