Tiba-tiba Saja Pelajar yang Sedang Konvoi Dibacok dengan Celurit
Seorang pelajar berinisial AN, tiba-tiba saja dibacok hingga meninggal dunia oleh segerombolan orang. Belakangan diketahui pembacok pelajar SMP 1 itu
TRIBUNJAMBI.COM – Seorang pelajar berinisial AN, tiba-tiba saja dibacok hingga meninggal dunia oleh segerombolan orang. Belakangan diketahui pembacok pelajar SMP 1 Wanasari, Brebes itu masih di bawah umur.
Kapolsek Wanasari AKP Mulyono membeberkan kronologi kasus yang menewaskan pelajar kelas 3 SMP 1 Wanasari tersebut.
"Sabtu, (19/2/2022) sekira pukul 15.30 WIB korban bersama kedua temannya berboncengan dengan mengendarai sepeda mengikuti konvoi rombongan anak sekolah SMP Negeri 1 Wanasari," kata Mulyono, kepada wartawan, Senin (21/2/2022) sebagaimana dikutip kompas.com.
Saat masuk wilayah Desa Keboledan, kendaraan yang dikendarai korban dan temannya dicegat oleh seorang pelaku laki-laki yang berjaket hijau dengan helm hitam.
"Sambil mengacungkan celurit pelaku lalu membacok sebanyak 1 kali ke bagian punggung korban," kata Mulyono.
Tak berhenti di situ, motor korban dipepet dari sebelah kiri, kemudian pelaku yang posisinya membonceng membacok bagian punggung dan paha kiri korban menggunakan celurit.
Akhirnya polisi membekuk enam orang, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembacokan yang menewaskan AN.
"Memang benar sejumlah terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Brebes," pungkas dia.
Baca juga: Lagi Buat Parang dan Celurit, 8 Pemuda di Kota Jambi Ditangkap Polisi
Baca juga: Putri Bupati Brebes Hampir jadi Korban Kejahatan, Pelaku Ditembak saat Melawan Polisi
Sebelumnya, Polres Brebes menetapkan dua pelajar sebagai tersangka dalam kasus tawuran yang menewaskan seorang pelajar usai disabet senjata tajam di Jalingkut Brebes-Tegal, pada Sabtu (19/2/2022).
Seorang tersangka sebagai pelaku pembacokan dan seorang lainnya berperan menyediakan senjata tajam. Polisi masih memburu seorang terduga pelaku lainnya.
Aparat meminta agar pelaku menyerahkan diri. Meski tersangka masih di bawah umur, namun proses hukum tetap berlaku dengan mengacu Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca juga: 13 Orang Anak di Bawah Umur Ditangkap Polsek Jambi Timur, Terlibat Perkelahian di Pancakarya