Berita Kriminal

Pria di Nipah Panjang Ditangkap BNNP Jambi, Nekat Edarkan Sabu ke Tukang Panen Sawit

Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, PM merupakan pemain lama.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
Tribunjambi/Aryo
Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha. Pria di Nipah Panjang Ditangkap BNNP Jambi, Nekat Edarkan Sabu ke Tukang Panen Sawit 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, meringkus PM (39) warga Nipah Panjang, Tanjung Jabung Timur, pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

PM ditangkap petugas di Desa Simpang Datuk, Nipah Panjang, Tanjab Timur, Selasa (15/2/2022) pukul 17.00 WIB.

Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, PM merupakan pemain lama.

PM nekat mengedarkan sabu-sabu ke pada petani hingga pemanen sawit di wilayahnya.

"Ya, memang dia pemain lama, dan mirisnya sasaran tersangka adalah petani dan juga tukang panen sawit," kata Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, Kamis (17/2/2022).

Dijelaskan Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, penangkapan PM berawal saat timnya menerima informasi, bahwa di wilayah itu kerap terjadi transaksi jual beli sabu-sabu.

Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga menemukan identitas dan ciri-ciri.

Tepat pada Selasa 15 Februari 2022, tim bergerak menuju lokasi atau tempat transaksi jual beli sabu-sabu.

Tim menemukan tersangka sedang duduk di salah saru rumah warga, melihat hal tersebut, tim langsung meringkus pelaku.

"Dari interogasi, tersangka mengaku sabu tersebut didapat seseorang berinisial M sebanyak 30 gram, atau tiga kanton, dan yang sudah habis terjual baru 10 gram," kata Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha.

Tim kembali melakukan pengembangan, hingga sekira pukul 20.00 WIB, tim melakukan penyelidikan tentang keberadaan M.

"Akhirnya tim langsung mendatangi rumah M dengan didampingi oleh Ketua RT setempat dan langsung melakukan penggeledahan," ujar Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha.

Berhubung M tidak berada di rumah,  tim melakukan persuasif dengan cara meminta kepada isteri menghubungi M suaminya.

"Ternyata isterinya berbisik melalui telepon dengan memberitahukan jika polisi ada dirumahnya, akhirnya HP yang digunakan M pun tidak aktif," kata Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha.

"Jadi, setelah tim kita melanjutkan penggeledahan, akhirnya tim berhasil menemukan buku tabungan yang digunakan M dalam transaksi jual beli sabu tersebut. Setelah dicek ternyata buku tabungan tersebut atas nama Isterinya bernama Y," sambungnya.

Setelah isteri M di interogasi, dia mengakui bahwa benar rekening buku tabungan tersebut yang selalu digunakan M dalam transaksi jual beli sabu.

Bahkan dia mengakui bahwa dari uang hasil kejahatan tersebut sering dinikmati oleh dia dari suaminya, bahkan uang kejahatan itu digunakan untuk pembangunan rehap rumah. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 3 bungkus plastik klip ukuran sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu, 11 bungkus plastik klip kecil (paket 100) diduga berisi Narkotika jenis sabu, 22 bungkus plastik klip kecil (paket 150) diduga berisi Narkotika jenis sabu, 14 bungkus plastik klip kecil (paket 300) diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan total  50 paket, berat kotor sabu seluruhnya 32,37 gram," ujarnya.

Selain itu, diamankan barang bukti non Narkotika berupa, 1 buah tempat bedak warna putih, 1 lembar plastik Asoy warna biru, 1 buah sendok sabu yg terbuat dari pipet, 1 unit HP Nokia Type 105 warna biru No.Sim Card 082252413771, 1 unit HP Android Oppo Reno 5F warna hitam No.Sim Card 085366786569, Uang tunai Rp.410 ribu, dan 1 buah buku tabungan milik pelaku Y.

"Saat ini Y dibawa ke kantor BNNP Jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkas Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha.

Baca juga: Memasuki Tahun 2022, BNNP Jambi Amankan 12 Bandar hingga Pengedar Sabu-sabu

Baca juga: BNNP Jambi Tangkap Bandar Sabu Penyuplai ke Desa Pulau Kayu Aro

Baca juga: Bambang Ditangkap BNNP Jambi, Jadi Pengendali Peredaran Narkoba di Kota Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved