Kasus Pencabulan di Kasang Pudak

Terungkap Pria di Muaro Jambi Tega Setubuhi Anak Tiri Ternyata Sudah 2 Kali Masuk Penjara

Berita Jambi-Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adiwibawa mengatakan, setelah ditangkap, petugas kemudian..

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Aryo Tondang/tribunjambi
Tim Unit PPA Ditreskrimum Polda Jambi Menangkap HD (42) di kediamannya, di Kasang Pudak. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Seorang pria berinisial HD (42) warga Kasang Pudak, Muaro Jambi, yang tega setubuhi anak tiri usia 11 tahun ternyata seorang residivis.

HD sudah dua kali masuk penjara, atas kasus narkoba.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adiwibawa mengatakan, setelah ditangkap, petugas kemudian mengintrigasi hingga diketahui sebelum menikahi ibu korban, pelaku sudah dua kali masuk penjara.

"Ya pelaku residivis atas kasus narkoba," kata Kristian, Rabu (16/2/2022).

Kata Kristian, aksi cabul tersebut pertama kali dilakukan oleh HD pada akhir Tahun 2019 lalu, dan terakhir aksi tersebut masih dilakukan pelaku pada Senin 14 Januari 2022 lalu.

Mirisnya, pelaku mengncam akan menceraikan ibu korban, jika tidak menuruti hasrat bejatnya.

"Untuk pelaku sudah menikah dengan ibu korban sejak 2 tahun lalu," kata Kristian. (*)

Baca juga: Kronologis Aksi Cabul HD Warga Kasang Pudak ke Anak Tiri Terungkap, Modus Ancam Ceraikan Ibu Korban

Baca juga: BREAKING NEWS Warga Kasang Pudak HD Ditangkap Gara-gara Cabuli Bocah Anak Tirinya Sendiri

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved