Pembunuhan Koki Muda
Koki Muda Dihabisi Dua Pembunuh Bayaran, Ternyata Ada Motif Asmara di Balik Pembunuhan
Seorang koki muda bernama Fiky Firlana (22) tewas di TPU Kober, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Saat Vicky Firlana melintas di kawasan itu, kedua eksekutor DR dan MYL langsung menghentikan laju motor yang dikendarai korban.
DR langsung mencekik dan memegangi korban.
Kemudian MYL menusuk Vicky Firlana menggunakan gunting.
"Selanjutnya pelaku DR dan MYL melakukan penusukan para korban menggunakan gunting yang sudah disiapkan tersebut kemudian akhirnya korban jatuh dan meninggal di tempat kejadian perkara," kata Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (14/2/2022).
Korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat 2 luka tusuk di perutnya.
Saat pembunuhan itu, Lelih Mawali duduk santai di mobil sambil memantau dua pembunuh bayaran menikam dan mencekik Vicky Firlana hingga tewas.
"Iya dia memantau, dia nunggu, kan dia siapin gunting. Karena dia tau rumah pacarnya itu kebiasannya sudah tahu di situ, ntar pulang jam berapa, dia tungguin, sudah disurvei, sudah dipantau," katanya.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku DR membawa kabur motor Mio dengan nomor polisi B 4660 SNM yang digunakan korban.
Pelaku juga membawa tas dan dompet korban. Setelah itu ketiganya meninggalkan jasad korban lalu melarikan diri masing-masing.
Pelaku sempat membuat gunting yang digunakan untuk membunuh korban ke laut di wilayah Tangerang.
Pada pukul 05.10 WIB, jasad korban ditemukan. Orang yang pertama kali menemukan jasad korban adalah Hilda.
Korban tergeletak di samping salah satu makam di TPU Kober, Ulujami. Jasad korban dibawa ke RS Fatmawati untuk diautopsi.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti, polisi pun akhirnya menangkap para pelaku.
Lelih Mawali ditangkap tim Resmob Polda Metro Jaya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan lebih dulu meringkus dua eksekutor bayaran berinisial MYL dan DR.
MYL dibekuk di kawasan Tangerang, sedangkan DR ditangkap di jalan layang di daerah Srengseng, Jakarta Barat.
Polisi terpaksa menembak kaki MYL dan DR lantaran kedua berusaha melarikan diri saat ditangkap.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 4 dengan anacaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (Tribunnews.com/ Tribunjakarta.com/ Fandi Permana/ Annas Furqon Hakim)
Sebagian dari Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Lengkap Sudah Penderitaan, Dari Cinta Hingga Harta Dikhianati: Pangkal Murka Lelih Bikin Fiky Tewas
Baca juga: Usut Kasus Pembunuhan di Desa Jambi Tulo, Polisi Sudah Periksa Beberapa Orang Saksi
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Warga Danau Lamo yang Ditemukan Tewas Depan Warung
Baca juga: HEBOH, Warga Jangkat Merangin Temukan Mayat Dalam Karung Korban Pembunuhan