Harta Angin Prayitno Dikuras Habis, KPK Sita Aset Rp 57 Miliar Terkait Kasus Pencucian Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset senilai Rp57 miliar milik Angin Prayitno Aji (APA) terkait kasus dugaan pencucian uang.
TRIBUNJAMBI, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset bernilai puluhan miliar milik bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (APA).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, total aset yang disita terkait kasus dugaan pencucian uang itu bernilai Rp57 miliar.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara diantaranya berupa bidang tanah dan bangunan. Sejauh ini, aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar,” kata Ali Fikri, sebagaimana dikutip Antara, Rabu (16/2/2022).
Selain itu, KPK juga telah memeriksa lima saksi dari pihak swasta di Polres Bogor Kota, Selasa (15/2/2022).
Lima saksi yang diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan pencucian uang itu yakni Marisah, Moh Anwar, Amat, Aswita, dan Endang.
“Seluruh saksi hadir dan penyidik mendalami terkait dugaan aset berupa tanah milik tersangka APA yang berada di Bogor,” ujar Ali Fikri.
Dalam keterangannya, Ali juga menegaskan KPK dalam pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan tidak lagi hanya menghukum pelaku korupsi dengan pidana penjara, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan aset melalui perampasan aset.
“Sehingga penegakan hukum tindak pidana korupsi memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus sumbangsih bagi penerimaan kas negara,” tegasnya.
Selain itu, Ali menambahkan KPK juga mengupayakan pemulihan aset itu melalui tuntutan uang pengganti, denda, maupun perampasan aset melalui penerapan pencucian uang.
Sebagai informasi, penetapan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak yang sebelumnya juga menjerat Angin Prayitno.
Menurut KPK, ada dugaan kesengajaan dari tersangka Angin menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan, JA Umumkan Ada Unsur Militer dan Sipil Terlibat
Sebelumnya di perkara suap, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Angin pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kepada Angin dan Dadan, Majelis Hakim juga memberikan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura.
Keduanya divonis bersalah menerima suap terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Baca juga: KPK Ajak Polisi dan PNS Ikut Seleksi 11 Jabatan, Simak Syarat dan Cara Mengikutinya
Berita ini telah tayang di Kompas.tv