DPRD Provinsi Jambi
Hasil Rapat Pansus BOT DPRD Provinsi Jambi akan Disampaikan ke Kemendagri
DPRD Provinsi Jambi dalam waktu dekat akan mengeluarkan keputusan terkait dengan perjanjian BOT antara Pemerintah dengan PT EBN selaku pengelola Pasar
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - DPRD Provinsi Jambi dalam waktu dekat akan mengeluarkan keputusan terkait dengan perjanjian BOT antara Pemerintah dengan PT EBN selaku pengelola Pasar Angso Duo dan PT Putra Kurnia Properti (PKP) atau Jambi Busines Center (JBC).
Ketua Pansus BOT DPRD Provinsi Jambi, Bustami Yahya, Senin (14/2/2022) menyebutkan bahwa nantinya hasil rapat ini disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
"Dalam waktu dekat kita akan keluarkan rekomendasi. Makanya kita kumpulin apa masalahnya, kemudian konsultasikan kementerian dalam negeri dalam hal ini biro khusus pengolaan aset daerah sehingga dalam memberikan rekomendasi itu tepat," terangnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Bustami bahwa dalam persoalan perjanjian BOT ini yang paling utama adalah komunikasi. Adanya komunikasi yang tidak bagus ini kata Bustami muncul prinsip masing-masing untuk saling membenarkan diri.
"Misalnya PUPR bersikeras tidak ingin mengeluarkan surat perintah mulai kerja (SPMK), begitu juga dengan PT Kurnia Putra Property. Jadi ada koordinasi yang tersumbat. Kalau ini lancar sudah dari kemarin clear. Jadi muncul prinsip masing-masing. JBC dia paling benar, PU juga paling benar," pungkasnya.
Baca juga: Pansus BOT DPRD Provinsi Jambi Sebut Ada Komunikasi Tersumbat dari Pemerintah dan Pihak Swasta
Baca juga: Pansus BOT DPRD Provinsi Jambi Pertanyakan Pemenuhan Syarat ke Pihak JBC
Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Siap Kawal Pembangunan Jalan Kasang Pudak-Suak Kandis