Bongkar Kotak Amal Masjid, Warga Penyengat Rendah Babak Belur Dihajar Massa

Nekat mencuri kotak amal masjid, seorang warga RT 20, Penyengat Rendah, Telanaipura, bernama Kurniawan, babak belur dihajar massa, Minggu (13/2/2022).

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Seorang warga RT 20, Penyengat Rendah, Telanaipura, bernama Kurniawan, babak belur dihajar massa, Minggu (13/2/2022) karena kedapatan mencuri kotak amal. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Nekat mencuri kotak amal masjid, seorang warga RT 20, Penyengat Rendah, Telanaipura, Kota Jambi bernama Kurniawan, babak belur dihajar massa, Minggu (13/2/2022) pagi.

Kurniawan dihajar massa, setelah mencongkel kotak amal di Masjid Al-ikhlas yang berada di RT.30 Blok C.

Ketua RT 30, Zulfikar mengatakan, aksi pelaku dipergoki warga tepat pada pukul 10.30 WIB.

Di mana, saat itu petugas masjid sedang melakukan persiapan salat dzuhur.

Saat itu, pelaku kedapatan sedang mencongkel kotak amal yang berada di dalam masjid.

"Karena curiga, ada orang asing membuka kotak amal masjid dan kotak yatim dengan mencongkel pakai tang, maka dia langsung menemui pelaku dan menangkapnya," kata Zulfakar, Minggu (13/2/2022).

Zulfikar menerangkan, warga spontan kesal sehingga pelaku sempar menjadi bulan-bulanan warga, hingga babak belur.

Warga Kemudian langsung menginterogasi pelaku.

"Jadi setelah itu, saya langsung menghubungi Pak RT.20, berdasarkan keterangannya memang yang bersangkutan merupakan resedivis maling Hp, baru keluar dari lapas," terangnya.

Baca juga: Dua Bulan Mendekam di Polsek Jambi Timur, Dua Spesialis Bongkar Kotak Amal Dilimpahkan ke Jaksa

Setelah itu dirinya menghubungi Bhabinkamtibmas, dan dijeput oleh Tim SPKT Polsek Telanaipura dan pelaku langsung dibawa ke Mapolsek dan dibuat laporan polisi, dan pelapor Edwar dimintai keterngannya," terangnya.

Sementara itu, Kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putra saat dikonfirmasi membenarkan atas kejadian itu, mengatakan bahwa, saat ini pelaku telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan.

"Iya benar, untuk pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Telanaipura. Barang Bukti yang disita berupa 1 kotak amal, 2 buah tang, dan tas hijau," katanya.

Atas kejadian ini pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Baca juga: Viral di Media Sosial Aksi Pencurian Pakaian di Bungo Terekam CCTV

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved