DPRD Provinsi Jambi
Tanggapan DPRD Provinsi Jambi Soal Pemindahan IKN ke Kalimantan Timur
Pemerintah pusat tengah membahas penetapan pemindahan status Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia ke Kalimantan Timur pada semester I tahun 2024.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi Hasbi Sabirin
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI-Pemerintah pusat tengah membahas penetapan pemindahan status Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia ke Kalimantan Timur pada semester I tahun 2024.
Penetapan tersebut merupakan poin pertama ringkasan substansi RUU IKN.
Adapun, pemerintah menargetkan proses pemindahan IKN bisa selesai secara keseluruhan di tahun 2045. Target tersebut sesuai dengan masterplan yang dirancang.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi Hapis Hasbiallah memberi tanggapan soal kepindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Kepindahan IKN ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Sehingga daerah harus mengikuti dan menyetujui itu.
"Perpindahan IKN ini tentu kaitannya dengan Undang-Undang. Berarti itu sudah pasti harus diikuti. Selagi regulasinya benar maka itu menjadi hak pemerintah pusat," katanya Hapis Hasbiallah.
Baca juga: Cerita Perjalanan Edi Purwanto, dari Presma hingga Jadi Ketua DPRD Jambi
Satu sisi dirinya turut prihatin pemindahan IKN tersebut, yang mana pada kondisi seperti saat ini, perekonimian rakyat kondisinya belum stabil.
"Dengan pemindahan IKN ke Kalimantan Timur itu juga nantinya akan berdampak dengan perjalanan dinas yang semakin jauh," ungkapnya.
Dirinya pun berharap dengan adanya IKN yang baru ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat disekitar IKN baru ke depannya dapat menjadi sentra ekonomi yang baru.
"Saya pikir semua daerah terdampak dan plus dan minus itu pasti ada. Artinya dengan pindahnya IKN ini bisa jadi terbuka lagi peluang sentra ekonomi yang baru," tutupnya.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Minta Gubernur Jambi Tetap Awasi SMA Titian Teras
(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)