Respons Polda Jambi dan Pengamat Hukum Terkait Restorative Justice dalam Kasus Tindak Pidana

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto menjelaskan, Restorative Justice saat ini menjadi program yang dicanangkan oleh Kapolri.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Kompas/Iwan Setiyawan
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Baru-baru ini, Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Leo Simanjuntak saksikan Restorative Justice, kasus pencurian yang ditangani oleh Kejari Merangin.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto menjelaskan, Restorative Justice saat ini menjadi program yang dicanangkan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kata Mulia, mengutip ucapan Kapolri,  penanganan kasus dengan Restorative Justice,  merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. 

Hal itu, tersebut, tambah Mulia, untuk memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat.

"Menurut Pasal 1 Angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan, keadilan restoratif ini harus melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait. Hal ini bertujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak," kata Mulia, Minggu (6/2/2022).

Baca juga: Viral di Media Sosial Aksi Pencurian Pakaian di Bungo Terekam CCTV

Mulia menambahkan, Restorative Justice atau kerap disebut RJ dapat dilakukan, dengan adanya permohonan dari pelapor dan korban ke pada Polisi, dengan catatan tidak merugikan kedua belah pihak serta masyarakat juga mendukung.

Hal tidak jauh berbeda juga disampaikan oleh  pengamat hukum dari Universitas Jambi, Profesor Sukamto Satoto.

Dalam pelaksanaan RJ, pelaku dan korban harus sepakat menyelesaikan permasalahan di luar Pengadilan.

"Intinya harus ada Pelaku dan Pelapor, pelaku mau mengembalikan barang yang dicuri misalnya, dan korban mau berdamai untuk diselesaikan di luar pengadilan," kata Sukamto.

Kata Sukamto, tindak pidana dan perkara ringan, sebaiknya diselesaikan dengan proses RJ.

Sukamto juga menjelaskan, penerapan RJ merupakan kebijakan dari penegak hukum.

Baca juga: Nekat Curi Motor di Jambi, Herliansyah Warga Musi Banyuasin Diringkus Tim Macan Polsek Jelutung

Menurutnya, jika tindak pidana ringan, justru proses Hukumnya menelan waktu yang lama dan biaya yang besar,  lebih baik mengedepankan proses RJ.

"Menurut saya itu kebijakan penegak hukum, misalnya proses hukumnya menelan waktu yang cukup lama, memakan biaya lbih baik pakai RJ, dengan dasar para korban dan pihak setuju," imbuhnya.

Namun demikian, penerapan RJ juga wajib berdasarkan pada peraturan dari Kejaksaan Agung serta dari Kapolri.

"Misalnya, pencurian yang nilainya barang yang dicuri tidak terlalu tinggi, kemudian pencuri mau mengembalikan, dan korban mau berdamai, ya lebih baik, diselesaikan diluar pengadilan," tutupnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved