Jelang Keluar, Anas Urbaningrum Tantang Abraham Samad dan Bambang Widjojanto Debat

Loyalis Anas Urbaningrum, I Gede Pasek Suardika, siap mendampingi Anas Urbaningrum untuk berdebat dengan sejumlah pihak yang telah menjeratnya

Editor: Fifi Suryani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan kader Partai Demokrat Gede Pasek Suardika yang juga loyalis Anas Urbaningrum 

Anas diadili terkait kasus pencucian uang.Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.Tidak terima atas putusan kasasi, Anas mengajukan PK pada Juli 2018.

Dalam putusan PK yang diadili Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin, mengurangi hukuman Anas menjadi 8 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (30/9/2020) lalu.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved