Sepi Peminat, Pendaftaran Lelang Jabatan 7 Kepala OPD di Tanjabbar Diperpanjang
Lelang Jabatan Kepala Dinas 13 OPD di Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) diperpanjang hingga 8 Februari 2022.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Lelang Jabatan Kepala Dinas 13 OPD di Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) diperpanjang hingga 8 Februari 2022.
Ketua Pansel, Sekda Tanjabbar Agus Sanusi mengatakan masa pendaftaran lelang jabatan tersebut diperpanjang melalui surat Pansel Nomor 06/Pansel-TJB/II/2022 tentang perpanjangan dan ralat seleksi terbuka jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2022.
Agus Sanusi menjelaskan perpanjangan pendaftaran tersebut dikarenakan 7 OPD masih sepi pendaftar dan belum memenuhi syarat pendaftar.
"Dari 13 itu 7 OPD belum memenuhi syarat, belum cukup pesertanya, dalam syarat pendafataran minimal 4 pendaftar," ujar Sekda, Rabu (2/2/2022).
Ke 7 OPD yang belum memenuhi syarat pendaftar adalah Dinas Kesehatan, Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Perkim), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).
"Karena pendaftar Kurang dari 4 maka kita panjang lagi kurang lebih 7 hari kalender ke depan (sepekan)," tambahnya.
Baca juga: Lelang Jabatan 13 OPD Dibuka, Bupati Tanjabbar Ajak Putra Putri Terbaik Daerah Ikut
Perpanjangan pendaftaran selama 7 hari ini dikatakan Agus Sanusi sesuai dengan aturan yang ada, ia berharap dalam waktu 7 hari ke depan, 7 OPD tersebut bisa mencapai minimal 4 pelamar, sehingga bisa dilaksanakan seleksi selanjutnya.
Sedangkan saat ini kata Sekda ada sebanyak 46 pelamar yang sudah me daftarkan diri di 13 OPD.
"Dari 13 OPD, saat ini jumlah sementara yang mendaftar ada 46 pelamar, Tapi dalam seleksi nanti minimal untuk diserahkan 3 dari 4 pelamar," katanya.
Seandainya dalam waktu dalam 7 hari perpanjangan belum juga memenuhi syarat, makan akan ditambah lagi perpanjangan waktu 7 hari lagi.
"Jadi masa perpanjngan dua kali 7 hari kalender, setelah itu ada atau tidaknya pelamar kita tetap akan laksanakan seleksi tahap selannutnya," jelasnya.
Baca juga: Eseon II Banyak Kosong, Pemerintah Kabupaten Bungo Segera Lakukan Lelang Jabatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/agus-sanusi-sekda.jpg)