Berita Nasional

Selain Dituntut 4 Tahun Penjara, Hak Politik Mantan Wakil Ketua DPR Ini Juga Dicabut

mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dituntut penjara 4 tahun 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum

Editor: Rahimin
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Selain Dituntut 4 Tahun Penjara, Hak Politik Mantan Wakil Ketua DPR Ini Juga Dicabut 

TRIBUNJAMBI.COM - Politisi Partai Golkar yang juga mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sudah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022).

 Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara.

Bukan hanya tuntutan 4 tahun dan 2 bulan penjara saja, hak politik Azis Syamsuddin juga diminta untuk dicabut.

“Menyatakan M Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata JPU.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama 4 tahun 2 bulan serta pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan,” sambung JPU.

Azis Syamsuddin dinilai terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

JPU juga meminta agar Azis Syamsuddin dikenai pencabutan hak politik.

“Meminta agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata JPU.

Azis Syamsuddin diduga turut memberi suap pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.

Jaksa menilai suap diberikan agar Azis Syamsuddin tidak terseret dan turut dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (T.A) 2017.

Azis Syamsuddin diduga memberi suap bersama Kader Partai Golkar lain bernama Aliza Gunado.

Total suap yang diberikan ditaksir mencapai Rp 3,6 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Azis Syamsuddin Sebut Kesaksian Maskur Husain Membahayakan Dirinya

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Suap, Wakasatreskrim Ngaku Kenalkan AKP Robin ke Azis Syamsuddin

Baca juga: Belum Selesai Kasus Suap, Azis Syamsuddin Terancam Jadi Tersangka Kasus Baru

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved