News
Pemerintah dan KPU Setuju Pemilu Digelar 14 Februari 2024
Pemerintah melalui Kemendagri menyetujui Pemilihan Umum (Pemilu) digelar pada 14 Februari 2024.
"Pada kesempatan ini dari pemerintah menyetujui tanggal 14 Februari (hari pencoblosan Pemilu 2024). Kemudian sesuai Undang-Undang, 20 bulan sebelumnya sudah tahapan," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (24/1/2022). Turut hadir dalam rapat itu seluruh jajaran KPU dan Bawaslu.
Baca juga: Hasil Survei Pemilu 2024, PDI-P Tetap Posisi Pertama, Partai Baru Ini Masuk Sepuluh Besar
Kemudian, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia sebagai pimpinan rapat menyatakan, telah ada hasil konsolidasi terkait jadwal Pemilu 2024.
Meskipun, ada catatan-catatan dari penyelenggara pemilu dan pemerintah, terutama soal tahapan pemilu.
"Alhamdulillah kita sudah mendengarkan ada kesepakatan satu tanggal yang dalam hal ini kita harapkan ada konsolidasi yaitu tanggal 14 Februari 2024," ujar Doli.
"Saya melihat masih ada perbedaan masa kampanye, KPU usul 120 hari, pemerintah 90 hari, mungkin ada yang usul dari kita 60 hari," pungkas Doli.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Pemerintah dan KPU Sepakat Pemilu Digelar 14 Februari 2024, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/01/24/breaking-news-pemerintah-dan-kpu-sepakat-pemilu-digelar-14-februari-2024