Berita Selebritis
Menangis Divonis Penjara 1 Tahun, Kondisi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jadi Sorotan: Baik-baik Saja
Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama kurang lebih lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus.
TRIBUNJAMBI.COM - Pasangan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto resmi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta (PN) Jakarta Pusat selama 1 tahun pernjara, Selasa (11/2/2022).
Diketahui putusan itu jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 bulan masa rehabilitasi.
Ya, vonis tersebut jelas membuat hancur hati Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Bahkan Nia Ramadhani tak kuasa membendung tangisnya disela-sela persidangan beberapa waktu lalu.
Kondisi drop jelas saja bisa terjadi oleh Nia Ramadhani mengingat sebelumnya sudah menjalani rehablilitasi beberapa bulan, dan kini harus terancam terkurung di penjara lagi.
Meski begitu, Kuasa Hukum mereka, Wa Ode Nur Zaenab, memastikan bahwa kondisi Nia Ramadhani dan Ardi Bakria baik-baik saja.
Baca juga: Bukan Orang Sembarangan, Ria Ricis Bocorkan Jatah Uang Bulanan dari Teuku Ryan: Baru Ditransfer Guys
Baca juga: Pantas Minta Cerai, Hati Kalina Ocktaranny Hancur Dicap Numpang Hidup dari Vicky Prasetyo: Tega
Baca juga: Disindir Lupa Umur, Venna Melinda Bereaksi Saat Tabiatnya Berubah Sejak Pacaran dengan Ferry Irawan
"Alhamdulillah, kondisi beliau berdua (Nia dan Ardi) baik-baik saja sampai saat ini," kata Wa Ode saat dihubungi wartawan, Senin (17/1/2022).
Diketahui, setelah mendengar putusan tersebut, Nia Ramadhani sempat menundukkan kepala dan berurai air mata.
Nia juga keluar dari ruang persidangan dengan mata yang sembab.
Pihak Nia dan Ardi pun langsung mengajukan banding di hadapan majelis hakim sesaat setelah pembacaan putusan kasus narkoba yang menjerat mereka.
Wa Ode menambahkan, pihaknya tengah menunggu salinan putusan tersebut dari majelis hakim.
Mereka akan segera menyusun memori banding setelah salinan putusan tersebut mereka terima.
"Penasihat hukum akan menyusun memori banding dan mengajukan memori banding tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Wa Ode.

Wa Ode berharap, Pengadilan Tinggi dapat membatalkan putusan hakim tingkat pertama.
Wa Ode menilai putusan yang jatuh kepada Nia dan Ardi mengabaikan fakta-fakta hukum dalam persidangan.