Napi Kasus Terorisme Bebas
Kisah Eks Napi Terorisme Giovanov Bebas Bersyarat dari Lapas Tebo, Ini Sikap dan Ikrar Setianya
Berita Tebo-Narapidana Giovanov Rafli bin Rafli Arif dinyatakan bebas bersyarat. Sebelum bebas bersyarat Giovanov juga telah melaksanakan ikrar
Penulis: Sopianto | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO- Narapidana Giovanov Rafli bin Rafli Arif dinyatakan bebas bersyarat.
Sebelum bebas bersyarat Giovanov juga telah melaksanakan ikrar setia NKRI di Lapas Kelas IIB Muara Tebo.
Janji setia berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945 tersebut dibacakan pada Kamis (30/12/2021) lalu.
Napi Teroris yang bernama Giovanov Rafli bin Rafli Arif ini, telah menyatakan setia kepada NKRI.
Ia merupakan terpidana atas kasus rencana penyerangan Polres Dharmasraya Sumbar dan berhasil ditangkap di Kabupaten Bungo pada 2017 lalu dan ditahan di Mako Brimob.
Kalapas Tebo, Reinhards Indra Pitoy mengatakan Giovanov aktif melakukan kegiatan pembinaan dengan baik selama di Lapas Kelas IIB Muara Tebo.
"Selama menjalani pidana di Lapas Tebo, saudara Giovanov aktif mengikuti kegiatan pembinaan," katanya, Kamis (30/12/2021).

"Baik dari bidang kerohaniaan berupa salat berjamaah, pengajian, ceramah agama, maupun pelatihan kemandirian berupa pengelasan, meubeler, dan teknik bangunan," tambahnya.
Dirinya pun mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang terlibat dalam pengawasan dan bimbingan kepada Giovanov ini.
Tetap Diawasi
Kasi Binadik Lapas Kelas II Tebo Saripudin mengatakan usai dibebaskan, Giovanov tetap akan diawasi.
Terkait pengawasan akan tetap dilakukan oleh pihak BNPT, Densus 88 rekan-rekan dari Intel.
Giovanon bebas dikarenakan program Persyaratan Bersyarat (PB).
Kemudian Saripudin mengatakan Pemantauan PB-nya selama 10 bulan. Selama 10 bulan harus berbuat baik.
Sementara itu ia juga menambahkan terkait kekhawatiran melihat dari rekam jejaknya selama di lapas dikatakannya Giovanov tidak mungkin lagi berbuat yang sama.
"Tetapi yang namanya manusia bisa saja berubah-ubah," pungkasnya
Sempat Ditahan di Bogor
Terpidana Giovanov sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dan ditahan di LP Gunung Sindur Bogor, sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas II B Tebo dan menjalankan tahanan di Lapas Kelas II B selama satu tahun tujuh bulan.
Kasi Binadik Lapas Kelas II Tebo Saripudin mengatakan Giovanov Rafli bin Rafli Arif menjalankan tahanan di Lapas Kelas II Kabupaten Tebo terhitung sejak Maret 2020 sampai sekarang, sekitar satu tahun tujuh bulan.
Giovanov merupakan pindahan dari Lapas Gunung Sindur Bogor.
Sementara itu Saripudin mengatakan vonis dari Pengadilan, Giovanov dikenakan 6 tahun.
Setelah pindah ke lapas Tebo mendapatkan remisi berdasarkan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 dan dilihat dari kelakuannya sehari-hari.
Maka Giovanov berhak mendapatkan remisi selama tujuh belas bulan.
"Seharusnya givanov dibebaskan (2/1/2022) kemarin, karena bertepatan pada hari minggu maka hari ini dia nyatakan bebas bersayarat," ujarnya, Senin (3/1/2022).
Selanjutnya ia juga menjelas Persyaratan Bebas (PB) masih tersisa enam bulan.
Kata Saripuddin Giovanov berasal dari Kabupaten Muara Bungo.
Lanjut kata Saripuddin nantinya akan diserahkan kepada pihak Kejari Tebo dan nantinya setelah itu Kejari Tebo menyerahkan ke pihak Kejari Muara Bungo.
Tribunjambi.com/Sopianto
Baca juga: BREAKING NEWS Napi Kasus Terorisme di Tebo Dinyatakan Bebas Bersyarat
Baca juga: Napi Kasus Terorisme di Lapas Tebo Laksanakan Ikrar Setia NKRI