Berita Muarojambi
Dinas PMD Muarojambi Minta Kepala Desa Segera Lakukan Musdes Penyaluran BLT
Berita Muarojambi-Kepala Dinas PMD Kabupaten Muarojambi minta seluruh Pemerintah Desa di wilayah Muarojambi segera melakukan Musyawarah Desa
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI- Kepala Dinas PMD Kabupaten Muarojambi Raden Najmi minta seluruh Pemerintah Desa di wilayah Muarojambi segera melakukan Musyawarah Desa (Musdes) terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Bahkan dirinya telah melayangkan Surat Edaran agar pihak kecamatan segera menjadwalkan Musdes ke masing masing desa binaannya.
Bahwa Dana Desa (DD) anggaran tahun 2022 telah ditentukan penggunaannya. Di antaranya untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar 40 persen dari total DD yang masuk ke rekening Desa.
Sementara untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit dianggarkan sebesar 20 persen dan dukungan pendanaan penanganan Covid-19 sebesar 8 persen.
"Jadi saya harapkan secepat mungkin Pemdes dan BPD dibantu pihak Kecamatan segera melakukan Musdes untuk menentukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau penerima BLT, minimal 40 persen tersebut wajib dipenuhi," kata Raden Najmi Senin (17/1/22).
Ia juga mengatakan, bagi desa yang tidak menyalurkan BLT Dana Desa senilai 40 persen akan dikenakan sanksi oleh pemerintah pusat.
"40 persen itu wajib dipenuhi. Jika tidak dipenuhi, maka bisa disanksi berupa pemotongan Dana Desa sebesar 50 persen pada tahun berikutnya," sebut Najmi.
Besaran BLT yang akan diterima oleh KPM nantinya sesuai aturan yang telah ditetapkan sebesar Rp300 ribu rupiah.
"Saya berharap semua desa di Muarojambi sebelum akhir Januari 2022 ini, semua desa sudah melakukan Musdes khusus tersebut, agar BLT bisa segera disalurkan ke masing masing KPM di awal Februari mendatang," tutupnya.
(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)
Baca juga: Siap-siap Pelanggan PDAM Tirta Muarojambi yang Nunggak di Atas Tiga Bulan akan Diputus
Baca juga: Sudah Dua Bulan Harga Cabai Rawit di Pasar Sengeti Muarojambi Bertahan Rp 60 Ribu Per Kilogram