Selasa, 28 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Merangin

Sidang Dugaan Penggelapan Dana Santri di Merangin, Mantan Bendahara Sebut Hasil Audit Benar

Mantan Bendahara Pesantren Al-Munawaroh Bangko, Mushonah benarkan temuan dalam hasil audit yayasan terkait selisih penggunaan dana santri sekitar...

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/darwin
Sidang lanjutan penggelapan dana santri di Merangin 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Mantan Bendahara Pesantren Al-Munawaroh Bangko, Mushonah benarkan temuan dalam hasil audit yayasan terkait selisih penggunaa dana santri sekitar Rp 306 juta oleh terdakwa.

Persidangan dugaan penggelapan dana santri oleh mantan pimpinan, Sofwan dengan menghadirkan saksi dari terdakwa yakni Mushonah selaku mantan bendahara.

Dalam persidangan itu terungkap bahwa mantan bendahara, Mushona terlebih dahulu diberhentikan yayasan dibandingkan terdakwa, Sofwan yang merupakan mantan pimpinan Pesantren Al-Munawaroh.

Kesempatan itu Mushonah menyebutkan bahwa masuk ke Pesantren Al-Munawaroh sejak 2005 dan diangkat menjadi bendahara tahun 2008.

Saat hakim menanyakan apakah sebelumnya pernah diminta untuk membuatkan laporan pertanggungjawaban, Mushonah menyebutkan tidak pernah diminta.

"Kenapa di tahun 2020 tiba tiba saudara, terdakwa, sekretaris disuruh (diminta red) untuk membuatkan Lpj," tanya Majelis Hakim dalam persidangan ke Mushonah.

"Saya nggak tahu yang mulia, tahu tahu saya dipanggil, saya, sekretaris, buya Sofwan (terdakwa) disuruh membuat Lpj dan melengkapi data aset atau administrasi yang lain," jawab Mushonah.

Sebab sejak menjadi bendahara, Musonah mengaku tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban (Lpj) di Pondok Pesantren. Namun pada tahun 2020 lalu Mushonah tiba tiba diminta terdakwa untuk membuat Lpj.

Kemudahan Majelis Hakim menanyakan apakah saksi mengetahui alasan diminta yayasan untuk membuatkan LPJ.

Mushonah memberikan jawaban bahwa Lpj tersebut diminta karena terdapat masalah di Pondok Pesantren tersebut.

Namun dari pertanyaan majelis hakim terkait pertanyaan kenapa tiba tiba diminta untuk membuat Lpj ke terdakwa, Mushona mengaku tidak mempertanyakannya.

Sementara ketika ditanyakan kuasa hukum terdakwa, Mushonah mengaku bahwa Lpj tersebut berguna kedepannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Pada kesempatan itu Mushonah juga mengaku diberhentikan pengawas yayasan. Sementara sebagai bendahara dia diangkat oleh terdakwa.

Namun terkait pemberhentian itu, kepada hakim, Mushonah mengaku tidak mempertanyakannya karena mereka merupakan bagian dari yayasan.

Mushonah juga mengakui jika dana tabungan santri digunakan untuk keperluan operasional pesantren. Namun terkait legalitas penggunaannya, Mushonah menyebutkan tidak ada aturan yang melarang pemakaiannya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved