OTT di Penajam Paser Utara

Rumah Jabatan Bupati Penajam Paser Utara Langsung Disegel, Pol PP: Tidak Boleh Masuk Mas

Rumah Jabatan Bupati Penajam Paser Utara disegel KPK setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu malam

Editor: Rahimin
TRIBUNKALTIM.CO/SAMIR PATURUSI
Pintu utama rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) yang berada di Jalan Unocal, Kecamatan Penajam tampak disegel, Kamis (13/1/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Penajam Paser Utara, KPK langsung menyegel rumah dinas Bupati Penajam Paser Utara (PPU). 

Rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) berada di Jalan Unocal, Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Terlihat, segel berwarna merah hitam ini tampak dipasang pintu masuk rumah jabatan.

Sementara, suasana di rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara tampak sepi.

Dua petugas dari Satpol PP tampak berada di pos dan melarang untuk masuk di dalam rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara.

"Ngga boleh masuk mas," kata seorang Satpol PP.

Anggota Satpol PP itu mengaku segel tersebut dipasang tadi malam dan tidak mengetahui siapa yang memasang.

Namun, ia mengaku dilarang untuk membuka segel tersebut. "Tidak boleh dibuka segelnya," ucapnya.

Sementara, seorang warga yang berada tak jauh dari rujab mengaku tak mengetahui kejadian tersebut.

Diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (12/1/2022) malam.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Kompas.com.

"Perlu kami sampaikan benar KPK kemarin telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Penajam Paser Utara atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," ujarnya, Kamis (13/1/2022). 

Mneurut Nurul Ghufron, satu yang terjaring dalam operasi itu adalag adalah Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

Hingga kini, tim KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.

"Sementara ini kami masih melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam untuk memperjelas duduk perkaranya," ujar Nurul Ghufron.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved