Berita Nasional
Sekjen PAN Nilai Pemerintah Tak Konsisten, Buat larang Ekspor Batu Bara Tapi Dicabut Lagi
Larangan ekspor batu bara diberlakukan pemerintah. Tapi, belum lama diberlakukan, larang ekspor tersebut kembali dicabut
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah kembali mencabut larangan ekspor batu bara.
Padahal, larang ekspor batu bara itu awalnya berlaku untuk satu bulan.
Namun, larangan ekspor batu bara tersebut dicabut lagi tak sampai dua pekan setelah diberlakukan.
Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menilai pemerinta dinilai tak konsisten terkait kebijakan larangan ekspor batu bara tersebut.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini bilang, pemerintah yang sering mencabut sebuah kebijakan dalam periode waktu yang singkat bisa berimbas pada efektivitas kebijakan.
"Kami berharap ke depannya Kementerian ESDM juga mementingkan aspek konsistensi, jangan sampai nanti efektivitas dari kebijakan pemerintah itu menjadi rendah karena diputuskan di satu saat, tidak lama kemudian direvisi," ujarnya, Selasa (11/1/2022).
"Kita telah melihat hal ini dalam pengelolaan Covid-19 di awal. Jangan sampai masalah efektivitas kebijakan ini kemudian merambah sektor minerba (mineral dan batu bara), terkait suplai batu bara dalam negeri," sambung Eddy Soeparno.
Eddy Soeparno menilai pemerintah kurang tegas dalam menyikapi kebijakan pemenuhan suplai batu bara dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
Ketentuan mengenai DMO tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 139.K/HK.02/MEM.B/2021.
Di mana, ketentuan itu mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memasok 25 persen dari total produksi batu baranya untuk kebutuhan dalam negeri.
"Harus ada pengawasan ketat terhadap pemenuhan DMO batu bara. Harus ada pengawasan yang betul-betul fokus harus menyeluruh dan harus ada mekanisme sanksi bagi mereka yang tidak memenuhi kebutuhan DMO tersebut," kata Eddy Soeparno.
Untuk diketahui, pemerintah mencabut kebijakan larangan ekspor batu bara yang rencananya diberlakukan selama sebulan, yakni 1-31 Januari 2022.
Pencabutan larangan ekspor batu bara dilakukan setelah tiga negara, yakni Jepang, Korea Selatan, dan Filipina memproteks kebijakan tersebut.
Dengan adanya pencabutan larangan itu, aktivitas ekspor batu bara bisa kembali dilakukan pada 12 Januari 2022.
Kebijakan tersebut diambil lantaran awal Januari ini, PLN mengalami kekurangan pasokan batu bara.