Ferdinand Hutahaean Dipolisikan

Ferdinand Hutahaean Ditahan Karena Cuitan SARA, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Mantan Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sudah ditahan. Ferdinand Hutahaean terancam hukuman 10 tahun penjara atas kasus yang menjeratnya

Editor: Rahimin
Tribunnews/Jeprima
Ferdinand Hutahaean memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). Ferdinand Hutahaean Ditahan Karena Cuitan SARA, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara 

TRIBUNJAMBI.COM - Eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean terancam hukuman cukup lama di penjara.

Ferdinand Hutahaean terancam hukuman 10 tahun penjara karena cuitan bermuatan SARA.

Ferdinand Hutahaean diancam pasal berlapis usai ditetapkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Ferdinand Hutahaean terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Pasalnya (yang disangkakan) pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU nomor 1 Tahun 1946. Kemudian, pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU ITE. Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/1/2022).

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bilang, Ferdinand Hutahaean langsung diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Ferdinand Hutahaean akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.

"Ada 2 alasan penahanan. Yang pertama alasan subjektif, dikhawatirkan bersangkutan melarikan diri. Dikhawatirkan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepadanya tersangka FH di atas 5 tahun," ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Ferdinand Hutahaean ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.

Ferdinand Hutahaean ditahan setelah jadi tersangka karena cuitannya yang dituding menistakan agama.
Ferdinand Hutahaean ditahan setelah jadi tersangka karena cuitannya yang dituding menistakan agama. (Twitter @FerdinandHaean3)

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.

"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved