IM57+ Institute Resmi Punya Badan Hukum, Siap Terima Pengaduan Kasus Korupsi

Lembaga IM57+ Institute yang didirikan eks pegawai KPK resmi mempunyai badan hukum. IM57+ Institute siap menerima pengaduan kasus korupsi

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) disambut sejumlah mantan pimpinan KPK saat meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). IM57+ Institute Resmi Punya Badan Hukum, Siap Terima Pengaduan Kasus Korupsi 

TRIBUNJAMBI.COM - Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) membentuk Indonesia Memanggil Lima Tujuh atau IM57+ Institute.

Terbaru, IM57+ Institute sudah resmi punya badan hukum sebagai perkumpulan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM pada Sabtu (8/1/2022).

Hal itu disampaikan Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha.

Menurut Praswad Nugraha, pengesahan itu menandakan IM57+ Institute dapat beraktivitas sebagai lembaga resmi yang diakui oleh negara.

"Melalui pendekatan tersebut maka diharapkan kontribusi IM57+ Institute dalam pemberantasan korupsi dapat berjalan secara lebih optimal," ujar Praswad Nugraha dalam keterangannya, Sabtu (8/1/2022).

Praswad Nugraha bilang, proses pendaftaran sebagai badan hukum wujud bahwa IM57+ Institute mempunyai itikad baik dalam memenuhi hukum yang berlaku.

Selain itu, kata Praswad Nugraha,  status itu akan mendukung kegiatan kepengurusan yang sudah berjalan sekitar satu bulan.

Mulai dari telaah kasus sampai dengan kerja sama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dalam penguatan kapasitas jurnalisme investigatif.

"Kami berkomitmen terus membangun basis advokasi dalam rangka mendorong pemberantasan korupsi yang berjalan secara optimal," Praswad Nugraha menjelaskan.

Praswad Nugraha menambahkan, IM57+ Institute mengundang kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, buruh serta koalisi masyarakat melalui loket pengaduan di kantor sekretariat IM57+ Institute di Gedung YLBHI, lantai 1, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

"Pengaduan atas kasus-kasus korupsi yang memenuhi kriteria yaitu perkaranya tidak berjalan dengan baik pada penegak hukum terkait, penanganan perkaranya berjalan berlarut-larut, dan diduga ada conflict of interest antara penegak hukum dan pihak yang terkait perkara," ujarnya.

IM57+ Institute juga telah membentuk kepengurusan yang ditetapkan sejak bulan Desember 2021.

1. Ketua: Mochamad Praswad Nugraha
2. Sekretaris Jenderal: Lakso Anindito
3. Bendahara: Novariza
4. Direktur Investigasi dan Riset : Iguh Sipurba
5. Direktur Akademi Anti Korupsi: Budi Agung Nugroho
6. Manajer Advokasi dan Litigasi: Rasamala Aritonang
7. Manajer Humas: Ita Khoriyah
8. Manajer Kampanye : Benydictus Siumlala Martin Sumarno
9. Manajer Kerjasama Internasional: Christie Afriani
10. Manajer Teknologi Informasi: Rahmat Reza Masri
11. Manajer Operasional : Ronald Paul Sinyal
12. Manager Pendidikan dan Pelatihan : Anissa Rahmadhany
13. Manajer Administrasi : Airien Marttanti Koesniar
14. Manajer Finansial: Agtaria Adriana

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul IM 57+ Institute Resmi Berbadan Hukum, Eks Pegawai KPK Janji Bantu Pemberantasan Korupsi

Baca juga: Setelah Dipecat, 57 Mantan Pegawai KPK Dirikan IM57+ Institute, Apa Itu?

Baca juga: Polri Bolehkan Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Aktif di IM57+ Asal Jangan Ini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved