Wali Kota Bekasi Ditangkap

Selain Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, 11 Orang Juga Ditangkap Saat OTT KPK di Bekasi

Belasan orang ditangkap saat tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di Bekasi. Termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi juga ditangkap

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tiba di Gedung KPK Jakarta, Rabu (5/1/2022) malam. Selain Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, 11 Orang Juga Ditangkap Saat OTT KPK di Bekasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Bukan hanya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang ditangkap tim KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Namun, pada penangkapan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (5/1/2022) siang, KPK juga menangkap 11 orang.

Total, tim KPK mencokok 12 orang dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (5/1/2022) kemarin.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada sekitar 12 orang. Di antaranya Wali Kota Bekasi, ASN Pemkot Bekasi dan beberapa pihak swasta," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).

Ali Fikri menjelaskan, hingga kini pihak yang diamankan masih terus dilakukan permintaan klarifikasi dan  keterangan oleh tim KPK.

Dikatakan Ali fikri, praktik rasuah yang disinyalir melibatkan Rahmat Effendi dkk.

Menurutnya, Rahmat Effendi cs diduga telah terlibat praktik suap-menyuap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

"Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi," Ali Fikri menjelaskan.

Berdasarkan ketentuan KUHAP, kata Ali fikri, KPK memiliki waktu 1x24 jam guna menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," pungkasnya.

Wali Kota Bekasi Rahmad Effendi berhasil ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, melalui keterangan tertulis, Rabu (5/1/2021). 

“Ya, kami amankan (Rahmat Effendi) bersama sejumlah uang,” katanya.

Menurut Nurul Ghufron, pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status Rahmat Effendi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved