Kamis, 16 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kondisi Bahar bin Smith Jadi Sorotan Usai Dijebloskan ke Sel Tahanan Polda Jawa Barat

Penceramah Bahar bin Smith resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat, setelah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks, Senin (3/1)

Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba saat di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM, BANDUNG - Penceramah Bahar bin Smith resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.

Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Senin (3/1/2022).

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan saat ini Bahar Smith telah mendekam di dalam sel.

"BS (Bahar Smith) ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel," ujar Ibrahim dikutip dari Antara, Selasa (4/1/2022).

Sebelum ditahan, Bahar Smith telah melalui pemeriksaan terlebih dulu termasuk melakukan tes antigen. Hasil pemeriksaan memastikan Bahar Smith dalam keadaan sehat.

"Memang diawali dengan pemeriksaan kesehatan. dari pemeriksaan kesehatan kondisinya cukup sehat," sambungnya.

Bahar Smith lanjut Ibrahim, akan menjalani pemeriksaan untuk melengkapi penyidikan setelah kepolisian melakukan gelar perkara.

"Masih ada rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan dan kelengkapan administrasi penyidikan yang harus diselesaikan, dan harus diperiksa untuk keterangan tambahan," ujarnya.

Baca juga: Kuasa hukum Bahar bin Smith Kecewa: Keadilan Telah Mati

Diberitakan sebelumnya Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Adapun proses hukum terhadap Bahar Smith bermula dari adanya Laporan Kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Bahar bin Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.

Baca juga: Bahar bin Smith dan Pengunggah Video Terancam Hukuman di Atas Lima Tahun Penjara

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved