PPKM di Jambi
6 Kabupaten di Provinsi Jambi Ditetapkan Berstatus PPKM Level 2
Sejumlah kabupaten di Provinsi Jambi berstatus PPKM Level 2. Perpanjangan PPKM ini hingga 17 Januari 2021
TRIBUNJAMBI.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali diperpanjang.
Perpanjangan PPKM luar Pulau Jawa-Bali itu mulai dari 4 Januari 2022 hingga 17 Januari 2022.
Ada 149 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali berstatus sebagai wilayah PPKM level 2.
Aturan perpanjangan PPKM itusesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 69 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Keluragan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Isi dari Inmendagri itu, penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis satu di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis satu kurang dari 50 persen.
Kabupaten di Provinsi Jambi juga ditetapkan berstatus PPKM level 2.
Berikut sebagian daerah di luar Pulau Jawa-Bali termasuk Provinsi Jambi berstatus PPKM Level 2:
Aceh
Kabupaten Aceh Selatan
Kabupaten Aceh Tenggara
Kabupaten Aceh Timur
Kabupaten Aceh Tengah
Kabupaten Aceh Besar
Kabupaten Pidie
Kabupaten Aceh Singkil