Harga Rokok Naik Kisaran 12 Persen, Ini Rincian Kenaikan Cukai Tembakau 2022

Per tanggal 1 Januari 2022, harga rokok mengalami kenaikan. Harga Jual Eceran (HJE) rokok, termasuk sigaret, cerutu dan rokok elektrik naik mulai

Editor: Suci Rahayu PK
Shutterstock
Ilustrasi rokok 

TRIBUNJAMBI.COM - Per tanggal 1 Januari 2022, harga rokok mengalami kenaikan.

Harga Jual Eceran (HJE) rokok, termasuk sigaret, cerutu dan rokok elektrik naik mulai Sabtu (1/1/2022).

Kenaikan tertinggi terjadi pada Sigaret Putih Mesin golongan I, yakni hingga Rp40 ribu per bungkus.

Pada hari yang sama, tarif cukai rokok juga naik. Pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar rata-rata 12 persen.

Pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok 2022, rata-rata sebesar 12 persen.

Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi golongan dengan kenaikan cukai rokok tertinggi.

Sedangkan kenaikan tarif terendah terjadi pada golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

“Hari ini Bapak Presiden sudah menyetujui rata-rata tarif cukai rokok 12 persen. Keputusan ini digodok bersama dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan menteri-menteri terkait,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (13/12/21).

Baca juga: 71 Orang Peneliti di Eijkman Diberhentikan, Begini Nasib Tenaga Honorer Lembaga Ini

Baca juga: Lowongan Kerja PT Kao Indonesia untuk Lulusan D3 dan Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Tarif cukai hasil tembakau (CHT) berlaku untuk 3 jenis rokok yang terbagi dalam 10 golongan.

Berikut daftar kenaikan CHT 2022:

SKM golongan I naik 13,9 persen
SKM golongan IIA naik 12,1 persen
SKM golongan IIB naik 14,3 persen
SPM golongan I naik 13,9 persen
SPM golongan IIA naik 12,4 persen
SPM golongan IIB naik 14,4 persen
SKT golongan IA naik 3,5 persen
SKT golongan IB naik 4,5 persen
SKT golongan II naik 2,5 persen
SKT golongan III naik 4,5 persen

Mengutip dari Kompas.com, berikut adalah harga jual eceran (HJE) rokok pada 2022:

Harga Rokok per 2021 Sigaret Kretek Mesin

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen).
HJE per batang: Rp1.905
HJE per bungkus: Rp38.100

2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)
HJE per batang: Rp1.140
HJE per bungkus: Rp22.800

3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen)
HJE per batang: Rp1.140
HJE per bungkus: Rp22.800

Baca juga: Hasil Lengkap Liga Inggris Pekan Ini, Chelsea vs Liverpool, Man City Makin Kuat di Klasemen

Sigaret Putih Mesin

1. Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9 persen)
HJE per batang: Rp2.005
HJE per bungkus: Rp40.100

2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4 persen)
HJE per batang: Rp1.135
HJE per bungkus: Rp22.700

3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4 persen)
HJE per batang: Rp1.135
HJE per bungkus: Rp22.700

Sigaret Kretek Tangan

1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5 persen)
HJE per batang: Rp1.635
HJE per bungkus: Rp32.700

2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5 persen)
HJE per batang: Rp1.135
HJE per bungkus: Rp22.700

3. Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen)
HJE per batang: Rp600
HJE per bungkus: Rp12.000

4. Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen)
HJE per batang: Rp505
HJE per bungkus: Rp10.100.

Jika dibandingkan dengan tahun 2021, kenaikan harga rokok tahun ini memang lebih rendah, dengan rata-rata sebesar 12,5 persen, namun kali ini harga rokok melambung hingga Rp40.000 per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).

Menurut Sri Mulyani, tujuan dari kenaikan tarif cukai rokok adalah menekan prevalensi perokok usia anak dan remaja berusia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen, dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.

Terlebih kelompok keluarga miskin di kota dan di desa menjadikan rokok sebagai pengeluaran kedua terbesar setelah beras, atau mengalahkan konsumsi rumah tangga miskin untuk ayam hingga telur.

Persentase pengeluaran rumah tangga miskin di kota untuk beras sebesar 20,03 persen dan rokok mencapai 11,9 persen.

Sementara di desa, pengeluaran rumah tangga miskin untuk beras mencapai 24 persen, diikuti rokok sebesar 11,24 persen.

Kenaikan tarif cukai menyebabkan produksi rokok bakal menurun sekitar 3 persen di tahun 2022, dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved