Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Ada 16 Hari Libur Nasional

Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2022. Dalam SKB 3 Menteri itu terdapat sebanyak 16 hari libur nasional untuk tahun 2022.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Suci Rahayu
Kalender 2022 

– 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

– 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah

– 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah

– 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI

– 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW

– 25 Desember : Hari Raya Natal

Penentuan Cuti Bersama 2022:

Berdasarkan SKB 3 Menteri, berikut penentuan Cuti Bersama Tahun 2022:

- Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.

- Pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

- Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-unddangan.

- Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

Sumber: Tribunnews.com

Baca juga: Lowongan Kerja PT Kao Indonesia untuk Lulusan D3 dan Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Baca juga: Arti Mimpi Tenggelam, Bisa Jadi Pertanda Didatangi Hal Kurang Baik

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved