Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Ada 16 Hari Libur Nasional
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2022. Dalam SKB 3 Menteri itu terdapat sebanyak 16 hari libur nasional untuk tahun 2022.
– 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
– 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
– 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
– 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
– 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
– 25 Desember : Hari Raya Natal
Penentuan Cuti Bersama 2022:
Berdasarkan SKB 3 Menteri, berikut penentuan Cuti Bersama Tahun 2022:
- Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
- Pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
- Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-unddangan.
- Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Sumber: Tribunnews.com
Baca juga: Lowongan Kerja PT Kao Indonesia untuk Lulusan D3 dan Lulusan S1, Simak Persyaratannya
Baca juga: Arti Mimpi Tenggelam, Bisa Jadi Pertanda Didatangi Hal Kurang Baik