Berita Nasional
Ingat, Warga Indonesia Dilarang Pergi ke Luar Negeri Untuk Antisipasi Varian Omicron
Warga Negara Indonesia (WNI) dilarang untuk sementara waktu pergi ke luar negeri untuk mencegah varian Omicron
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah melarang Warga Negara Indonesia (WNI) untuk sementara waktu pergi ke luar negeri.
Larangan itu dikeluarkan sebagai antisipasi pemerintah setelah ditemukannya transmisi lokal Virus Corona (Covid-19) varian Omicron di Indonesia.
Hal itu dikatakan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Wakil Presiden bilang, larangan tersebut pertama kali dicetuskan dalam agenda sidang Kabinet yang diikutinya beberapa waktu lalu.
Saat sidang kabinet, dibahas sejumlah langkah pengetatan yang akan dilakukan untuk menekan penularan varian Omicron di Indonesia, termasuk melarang WNI bepergian ke luar negeri.
"Dalam sidang kabinet terakhir kita melakukan upaya-upaya pengetatan dalam arti beberapa hal langkah. Pertama yang datang dari luar negeri, kita betul-betul perketat bahkan juga kita sedang melakukan upaya karantinanya, apakah nanti lebih selektif lah, penyiapan-penyiapan dalam negerinya, dan melarang warga negara Indonesia keluar negeri untuk sekarang ini," kata Wakil Presiden, Selasa (28/12).
Ma'ruf Amin tak merinci ketentuan lebih jelas soal larangan WNI ke luar negeri tersebut.
Bukan hanya melarang WNI bepergian ke luar negeri, pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) ketat menurut Wakil Presiden menjadi langkah penting yang harus diterapkan.
"Kemudian masalah protokol kesehatan diperketat terutama masker dan vaksinasi dipercepat, termasuk sudah disiapkan untuk booster untuk masyarakat umum, karena ini sudah ada ancaman-ancaman baru. Begitu juga penerapan PeduliLindungi," katanya.
Sementara, untuk libur Nataru, Wakil Presiden menegaskan tidak akan ada kenaikan level PPKM di seluruh daerah.
Ssebagai bentuk antisipasi pemerintah dan pihak terkait akan tetap melakukan pengetatan salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap vaksinasi.
"Tapi tidak ada kenaikan level masih tetap seperti biasa dan tidak ada penyekatan tapi pemeriksaan vaksinasi," katanya.
Untuk mengantisipasi varian Omicron tak meluas penularannya, Wakil Presiden meminta seluruh pemerintah daerah segera menyiapkan antisipasi jika sewaktu-waktu kasus serupa muncul di daerah.
"Pemda sudah diinstruksikan untuk bersiap kemungkinan terjadinya transmisi lokal kemarin sudah 47 terkonfirmasi sehingga harus antisipasi ketat," pungkasnya.
Terkait adanya larangan tersebut, Jubir Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito bilang, hal itu memang diperlukan untuk mencegah menyebarnya varian Omicron.