Berita Sarolangun

Rusun ASN Sarolangun Segera Dibuka, Harga Sewa Mulai 250 Ribu

Berita Sarolangun-Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Sarolangun membuka pengumuman bagi para aparatur sipil negara

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nani Rachmaini
RIFANI HALIM/TRIBUNJAMBI.COM
Rusun ASN Sarolangun segera Dibuka, harga sewa mulai 250 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Sarolangun membuka pengumuman bagi para aparatur sipil negara di wilayah Kabupaten Sarolangun yang ingin menyewa di rumah susun di area GOR Sarolangun.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sarolangun Tarmizi mengatakan, pihaknya membuka pendaftaran penghuni rumah susun Pemkab Sarolangun bagi para ASN yang belum memiliki rumah, dan para ASN yang baru bertugas di Kabupaten Sarolangun.

Pihaknya merencanakan pada awalnya Januari akan melakukan pembukaan terhadap rusun tersebut.

"Pada awal Januari sudah dapat dihuni," katanya, Senin (27/12/2021).

Dia menjelaskan, mengenai biaya para ASN yang bersedia tinggal di rusun membayar dengan bentuk iauran, kebersihan dan keamanan.

"Untuk token jadi tanggung jawab penghuni," katanya.

Untuk lantai tiga, pihaknya memberikan harga berkisar 250 ribu Rupiah, untuk lantai dua, 350 ribu Rupiah.

Lanjutnya, ada 42 ruangan yang bakal digunakan untuk para ASN yang hendak menyewa di rusun tersebut.

Sementara itu, pihaknya saat ini juga telah menunjukkan pengelola yang bertanggung jawab sementara, sebelum aset itu diserahkan sepenuhnya ke Pemkab Sarolangun.

"Jikalau sudah diberikan kepada Pemkab, maka kita akan serahkan kepada aset daerah," katanya.

Sebelumnya, rumah susun pemerintah Kabupaten Sarolangun tersebut sempat macet, hal itu diakui oleh Tarmizi karena lambatnya pelimpahan surat penyerahan dari Balai.

"Selama ini kita masih menunggu informasi dari sana kapan itu bisa ditunggu," katanya.

Saat ini, pemerintah Kabupaten Sarolangun baru menerima penyerahan sementara dari pihak balai dan telah menindaklanjuti rumah susun yang saat ini telah dibuka pendaftaran ke dinas Perkim.

(Tribun Jambi / Rifani Halim)

Baca juga: Seluruh OPD di Sarolangun Diminta Menyetor Uang yang Harus Dikembalikan, Paling Lambat 31 Desember

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved