Anggota TNI AD Ditahan

Kolonel P dan 2 Prajurit TNI AD Pembuang Jasad Dua Sejoli Akan Dibawa ke Jakarta

Tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat kematian dua sejoli di Nagreg, akan dibawa dan ditahan di Jakarta

Editor: Rahimin
Instagram @infojawabarat
Mobil Isuzu Panther hitam bernopo B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan). Kolonel P dan 2 Prajurit TNI AD Pembuang Jasad Dua Sejoli Akan Dibawa ke Jakarta 

TRIBUNJAMBI.COM - Tiga anggota TNI AD yang terlibat kematian dua sejoli Handi Harisaputra (16) dan Salabila (14) akan dibawa ke Jakarta.

Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad yang menabrak dan membuang jasad dua sejoli tersebut di Nagreg, Jawa Barat.

Kasus ini menjadi sorotan publik. Makanya, mereka akan menjalani pemeriksaan terpusat di Jakarta.

Hal ini disampaikan Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto.

Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto sebelumnya mengatakan, ketiganya bakal menjalani pemeriksaan di Bandung oleh Pondam III Siliwangi.

Namun, belakagan kasus mereka diambil alih oleh Pusat Penerangan (Puspen) TNI AD.

"Ini sudah ada yang terbaru, nanti akan ada rilis dari Dispen AD, jadi penerangan angkatan darat akan ambil alih," ujarnya.

"(Pelaku) akan dibawa ke Jakarta, jadi tidak jadi ke Pomdam III langsung ke Jakarta," sambungnya saat dihubungi, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar.

Menurut Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto, semua keterangan terkait perkembangan kasus tersebut nantinya bakal disampaikan oleh Puspen AD.

"Terkait itu, saya selaku Kapendam yang rencana awal di sini (Bandung) itu dipindahkan ke Jakarta dan nanti dari Jakarta yang akan menyampaikan rilisnya," katanya.

"Betul seperti itu (terpusat di Jakarta). Sudah diambil alih sama Jakarta," sambung Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto.

Ketiga pelaku berdinas di tempat yang berbeda-beda. Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Terancam Penjara Seumur Hidup

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved