Ini 6 Pejabat Kemenag yang Dicopot dan Jadi Masalah, Siap Gugat ke PTUN
Enam pejabat eselon I Kementerian Agama (Kemenag) yang dicopot Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melawan.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA- Enam pejabat eselon I Kementerian Agama (Kemenag) yang dicopot Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melawan.
Mereka akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Langkah itu sebagai bentuk perlawanan karena tidak terima dicopot dan dimutasi ke jabatan fungsional.
Pejabat Kemenag yang melawan itu yakni Inspektur Jenderal (Irjen), Kepala Balitbang-Diklat, Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Hindu, dan Dirjen Bimas Buddha.
Dirjen Bimas Kristen Kemenag Thomas Pentury mengatakan, saat ini mereka sedang menyiapkan tim pengacara.
“Pengacara butuh kuasa dari kami untuk menggugat prosedurnya,” katanya seperti yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/12/2021).
Thomas mengaku, dia bersama dengan lima pejabat lainnya sudah meminta penjelasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait mereka dimutasi. Namun belum mendapat penjelasan sampai saat ini.
Kata Thomas, dia baru menerima surat keputusan mutasi pada 20 Desember 2021. Sementara, Kemenag mengatakan, mutasi dilakukan mulai 6 Desember. Namun, Thomas mengaku mengembalikan surat keputusan tersebut dan menunggu penjelasan dari Menag.
Baca juga: Daftar Menteri Yang Hartanya Bertambah, Kekayaan Menteri Agama Bertambah Banyak
"Mutasi itu dipindahkan ke suatu jabatan yang paling tidak selevel. Tapi kalau Inspektur Jenderal diberhentikan dari pejabat eselon I ke fungsional kan tidak tahu ke mana. Hilang. Dikembalikan saja jadi ASN biasa," kata Thomas.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali menyampaikan pembelaan. Ia menilai mutasi pejabat adalah hal biasa dan bukan bentuk hukuman.
"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," ujar Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali dalam keterangan pers, Selasa (21/12/2021).
Ia berpendapat, menteri agama memiliki kewenangan untuk memutasi personel di lingkungan Kemenag dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya dalam rangka penyegaran organisasi.
Menurut Nizar, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), Menag memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran.
Baca juga: Demokrat Blak-blakan Sebut Rakyat Indonesia Tak Ingin Dipimpin Presiden Pembohong, Sindir Jokowi?
"Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," katanya.
"Pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan," sambung Nizar.